31 C
Kudus
Jumat, Mei 16, 2025

Diperiksa Kejari Kudus, Hartopo: ‘Pemberian Dana Hibah ke KONI Sudah Sesuai Mekanisme’

BETANEWS.ID, KUDUS – Mantan Bupati Kudus, Hartopo diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus, Rabu (20/12/2023).

Hartopo diperiksa mulai pukul 8:30 WIB dan keluar dari kantor Kejari Kudus sekira pukul 15:30 WIB. Sebelum masuk ke mobil, mantan orang nomor satu di Kota Kretek tersebut pun sudi memberikan keterangan kepada awak media.

Hartopo mengaku dipanggil Kejari Kudus untuk dimintai keterangan terkait mekanisme pemberian dana hibah ke KONI pada anggaran murni dan perubahan tahun 2022 dan 2023.

-Advertisement-

Baca juga: Terungkap! Hartopo Diperiksa Kejari Kudus Sebagai Bupati dan Pemberi Dana Hibah di Kasus KONI

“Banyak pertanyaannya, tapi lebih terkait mekanisme pemberian hibah. Alhamdulillah lancar jawabnya,” ujar Hartopo.

Hartopo juga menegaskan, pemberian dana hibah ke KONI sudah sesuai mekanisme yang ada. Menurutnya, ia menerbitkan Surat Keputusan (SK) hibah itu setelah ada pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus.

“Setelah pembahasan, kemudian dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah. Terus jadi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, dan dari dinas minta ketetapan anggaran,” bebernya.

“Itu pun dikaji lagi oleh dari Biro hukum dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) dan semua dinas terkait,” imbuhnya.

Hartopo menampik telah kecolongan adanya kasus korupsi di KONI saat ia menjabat sebagai Bupati Kudus. Sebab, bupati sudah tak bisa ikut campur lagi setelah dana hibah sudah diberikan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Artinya itu sudah tak jadi tanggung jawab bupati, tapi tanggung jawab KONI,” tegas Hartopo.

Hartopo pun kemudian memasuki mobil Honda HRV. Sebelum meninggalkan gedung Kejari Kudus, Hartopo membuka kaca mobil dan melambaikan tangan.

Baca juga: Kasus Korupsi KONI, Mantan Bupati Hartopo Diperiksa Kejari Kudus

Sebelunya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menetapkan mantan Ketua KONI Kudus, Imam Triyanto, sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2022 dan 2023, Jumat (15/12/2023).

Imam diduga menyelewengkan dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemkab Kudus ke KONI untuk pembayaran utang pribadi, serta beberapa penyaluran anggaran yang tidak sesuai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atau fiktif. Atas perbuatannya, ada kerugian Rp2,5 miliar, terdiri Rp1,6 miliar di 2022 dan Rp971 juta di 2023.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER