31 C
Kudus
Jumat, Juli 18, 2025

Kasus Korupsi KONI, Mantan Bupati Hartopo Diperiksa Kejari Kudus

BETANEWS.ID, KUDUS – Mantan Bupati Kudus, Hartopo, diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Rabu (20/12/2023). Pemanggilan Hartopo tersebut terkait kasus korupsi dana hibah oleh Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus, Imam Triyanto.

Kasi Intel Kejari Kudus, Arga Maramba, mengatakan, mantan Bupati Kudus diperiksa kapasitasnya sebagai Ketua Pengurus Kabupaten Binaraga dan Fitnes Indonesia. Hartopo diperiksa sebagai saksi.

“Benar yang bersangkutan saat ini diperiksa oleh Kejari Kudus. Beliau hadir sendiri, hadir di Kejari Kudus sekira pukul 8:30 WIB,” ujar Arga kepada Betanews.id, Rabu (20/12/2023).

-Advertisement-

Baca juga: Kejari Tetapkan Imam Triyanto Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Kudus

Sebenarnya, ungkap Arga, pemanggilan mantan Bupati Kudus Hartopo ini kali kedua. Namun, pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir.

“Ini pemanggilan kedua, tapi yang pertama beliau tak memenuhi panggilan. Jadi ini pemeriksaan pertama,” bebernya.

Selain mantan Bupati Kudus Hartopo, kata Arga, turut diperiksa yakni vendor penyedia jersey dan vendor katering Pekan Olahraga Daerah (Popda) Provinsi Jawa Tengah 2023.

Hingga berita ini ditayangkan, pemeriksaan mantan Bupati Kudus Hartopo belum selesai.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menetapkan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus, Imam Triyanto, sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2022 dan 2023, Jumat (15/12/2023).

Baca juga: Kejari Tegaskan Akan Usut Tuntas Penerima Uang KONI Kudus yang Tak Sesuai Ketentuan

Imam diduga menyelewengkan dana pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemkab Kudus ke KONI untuk pembayaran utang pribadi, serta beberapa penyaluran anggaran yang tidak sesuai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atau fiktif.

Kegiatan yang diduga melanggar hukum itu dilakukan pada tahun anggaran 2022 dan 2023. Atas perbuatannya tersebut ada kerugian kurang lebih Rp2,5 miliar. Terdiri Rp1,6 miliar di 2022 dan Rp971 juta di 2023.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER