31 C
Kudus
Sabtu, Februari 21, 2026

Kasus Korupsi KONI, Kejari Kudus Ungkap Kemungkinan Ada Tersangka Lain, Siapakah Itu? 

BETANEWS.ID, KUDUS – Kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus. Bahkan, Kejari Kudus tak menutup kemungkinan adanya  tersangka lain selain Mantan Ketua KONI periode 2018-2023, Imam Triyanto. 

Kepala Kejari Kudus Henriyadi W Putra, mengatakan, saat ini pihaknya memang masih fokus kepada yang sudah ditetapkan tersangka. Namun, selain itu juga mendeteksi dan mengejar dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus itu mengalir ke pihak mana saja, serta terkait peruntukannya.  

“Untuk sementara ini tersangka masih satu, tapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Jika memang dari hasil penyidikan ini mengarah ke pertanggung jawaban ke yang lain,” ujar Henriyadi di lapangan Bulungkulon, Kecamatan Jekulo, belum lama ini.

-Advertisement-

Baca juga:  Diperiksa Kejari, Mantan Bupati Kudus Hartopo Mengaku Hanya Main Saja Sebelum Umrah 

Henriyadi mengungkapkan, semua pengurus kabupaten (Pengkab) cabang olahraga KONI Kudus yang mendapatkan aliran dana hibah dari pemkab sudah dipanggil. Apabila aliran dana tak sesuai peruntukanya atau bahkan fiktif, maka harus ada pertanggungjawabannya.  

“Mungkin sudah 90 persen Pengkab KONI Kudus yang sudah kita mintai keterangan. Terkait hasilnya, nanti kita lihat dari pemeriksaan yang masih berjalan,” bebernya. 

Menurutnya, sementara ini untuk pemeriksaan saksi sudah cukup. Hanya beberapa sinkronisasi keterangan dari saksi satu dengan saksi lainnya.

Baca juga: Tugas Berat Pengurus KONI Kudus 2023-2027, Target Berprestasi dengan Anggaran Minim 

“Apabila diperlukan pemanggilan lanjutan, maka akan kita laksanakan,” ujarnya. 

Henriyadi juga menegaskan bahwa Kejari Kudus bekerja tentu ada target penyelesainnya. Namun, untuk penetapan tersangka lainnya, tentu mengacu pada hasil pendalaman keterangan dari para saksi dan tersangka. 

“Apakah nanti ada tersangka satu, dua, dan selebihnya, itu tergantung hasil pendalaman keterangan tersangka. Dari keterangan tersangka itulah akan kita kembangkan lagi untuk penetapan tersangka lain,” jelasnya. 

Editor: Ahmad Muhlisin 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER