Akomodasi Coffee Street, Pemkab Kudus Bakal Kaji Perubahan Zona PKL

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berencana menata ulang kawasan pedagang kaki lima (PKL) dengan mengkaji perubahan status sejumlah zona merah menjadi zona kuning maupun zona hijau. Langkah ini dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk keberadaan coffee street yang belakangan tumbuh di pusat kota.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan, penataan zona PKL diperlukan agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek ketertiban, keindahan, dan kenyamanan lingkungan. Salah satu kawasan yang masuk dalam kajian adalah area coffee street yang diusulkan berubah menjadi zona kuning.

“Ini sebagai bentuk penataan PKL di situasi dan kondisi ekonomi saat ini agar tertib dan tetap indah. Zona PKL akan kita kaji, khususnya untuk mewadahi coffee street,” ujar Sam’ani belum lama ini.

-Advertisement-

Saat ini, aktivitas coffee street mulai berkembang di sejumlah ruas jalan utama di Kabupaten Kudus. Para pedagang memanfaatkan area sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sunan Muria, hingga Jalan Ahmad Yani untuk menjajakan dagangannya.

Sebagian pedagang membuka lapak di trotoar maupun bahu jalan yang selama ini masuk dalam kawasan dengan pembatasan tertentu bagi PKL. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap pengaturan zona yang sudah berlaku.

Zona merah sendiri merupakan kawasan yang tidak diperbolehkan digunakan untuk aktivitas PKL. Area tersebut umumnya berada di sekitar fasilitas umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, hingga alun-alun kota guna menjaga kelancaran lalu lintas, fungsi trotoar, dan ketertiban umum.

Baca juga : Modal Nekat dari Uang Pesangon, Lapak Kimbab Milik Anis Kini Ramai Diserbu Anak Sekolah hingga Ibu-Ibu

Sementara itu, zona kuning merupakan kawasan yang memperbolehkan PKL berjualan dengan syarat dan pembatasan waktu operasional tertentu. Adapun zona hijau menjadi kawasan resmi yang diizinkan untuk aktivitas perdagangan secara permanen tanpa pembatasan jam operasional.

Sam’ani menilai keberadaan PKL memiliki peran penting dalam menopang perekonomian daerah, terutama di tengah tantangan perlambatan ekonomi. Karena itu, penataan yang dilakukan diharapkan dapat menjadi solusi yang mengakomodasi kepentingan pedagang sekaligus masyarakat luas.

Meski demikian, ia mengingatkan para pelaku usaha untuk menjaga keamanan dan kenyamanan kawasan usaha. Menurutnya, aktivitas ekonomi yang berkembang harus tetap menciptakan suasana yang ramah bagi warga maupun wisatawan.

“Pesan kami, jangan ada narkoba atau minuman keras agar nyaman dan aman bagi wisatawan maupun pengunjung,” tegasnya.

Selain aspek keamanan, bupati juga meminta para pedagang memperhatikan kebersihan dan higienitas makanan yang dijual. Penggunaan perlengkapan seperti celemek dan sarung tangan saat melayani pembeli dinilai penting untuk menjaga kualitas produk dan kesehatan konsumen.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Catur Sulistyanto, mengatakan rencana perubahan status zona PKL masih dalam tahap pengkajian. Pemerintah daerah juga masih memetakan sejumlah lokasi yang berpotensi dialihkan statusnya dari zona merah menjadi zona kuning maupun zona hijau.

Menurutnya, kajian tersebut dilakukan secara hati-hati agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Dengan demikian, kepentingan pedagang, pengguna jalan, maupun masyarakat umum tetap dapat terakomodasi secara seimbang.

“Ini masih kami kaji agar nanti tidak menimbulkan permasalahan baru, dan para pedagang maupun masyarakat tetap bisa nyaman,” ujarnya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER