17.549 Guru di Jepara Bakal Terima Insentif Rp150 Ribu per Bulan 

BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui program Kartu Guru Sejahtera akan memberikan bantuan sosial berupa insentif atau tambahan gaji bagi 17.549 guru. 

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara, Ratib Zaini mengatakan jumlah itu merupakan total alokasi untuk penerimaan di tahun 2026. 

Baca Juga: Tak Hanya Ngantor di Desa, Bupati Jepara Bakal Luncurkan Program Baru Ngopi Bareng

-Advertisement-

Pada tahun 2025, program insentif untuk guru di Kabupaten Jepara itu menurutnya sudah berjalan. Dengan jumlah penerima sebanyak 10.943 guru. Total anggarannya yaitu Rp11,2 miliar. 

“Tahun 2025 sudah tersalurkan semua. Tahun 2026 ada tambahan, jumlah gurunya 17.549, total anggarannya Rp25 miliar,” sebut Ratib pada Betanews.id, Jumat (9/1/2026). 

Dengan jumlah alokasi anggaran yang sudah ditentukan, masing-masing guru akan mendapatkan bantuan insentif senilai Rp150 ribu per bulan. 

“Dapatnya Rp1,8 juta per tahun (Rp150 ribu per bulan),” katanya. 

Bantuan insentif itu akan ditransfer atau dikirim langsung ke rekening masing-masing guru. Akan tetapi, Ratib mengatakan bahwa Disdikpora Jepara tidak bisa memastikan insentif itu akan diberikan setiap berapa bulan sekali. 

“Karena mekanisme keuangan kita kan tidak hanya untuk ini, ada yang lain juga. Pencairannya sesuai kemampuan kita melaksanakan pencairan,” ujarnya. 

Adapun guru yang menerima yaitu dikhususkan bagi guru di bidang keagamaan serta guru swasta. Rinciannya yaitu untuk guru TPQ, Madin, Pondok Pesantren (Ponpes), Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Sekolah Hindu, Sekolah Minggu Budha, Sekolah Minggu Kristen, Sekolah Minggu Katholik. 

Baca Juga: Dana Desa di Jepara Berkurang Rp149 Miliar, Tertinggi Desa Bangsri Capai 80,27%  

Kemudian, untuk guru sekolah formal yaitu Guru PAUD, TK, RA, KB, SPS, TPA, SD dan SMP Swasta. 

“Syaratnya tidak ber Serdik, KTP Jepara, Terdata di Dapodik, Masa kerja 1 tahun waktu diusulkan, dan tidak diusulkan lembaga lain baik formal maupun non formal,” pungkasnya. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER