31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

Tekan Rokok Ilegal, Bea Cukai Dorong Legalitas Pabrik dan Kembangkan APHT di Kudus

BETANEWS.ID, KUDUS – Upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kudus dan sekitarnya terus dilakukan Kantor Bea Cukai Kudus agar tidak ada lagi angka kerugian terhadap negara. Hal itu dilakukan melalui pendekatan dengan memudahkan legalitas industri dan pengembangan kawasan produksi rokok.

Kepala Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti menyampaikan, kunjungan Menteri ke Kudus pada awal Oktober lalu menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha rokok ilegal untuk beralih menjadi industri legal. Menurutnya, cukai rokok tahun depan tak dinaikan sebagai upaya penekanan peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Capaian UCJ Kudus 46,55%, Jadi Salah Satu Tingkat Kepesertaan Tertinggi di Jateng

-Advertisement-

“Harapannya, para pelaku rokok ilegal bisa bertransformasi menjadi legal. Pemerintah pusat sudah memberikan sinyal yang cukup jelas,” bebernya.

Ia menjelaskan, salah satu sinyal tersebut adalah kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai maupun tarif eceran rokok. Kebijakan ini dinilai memberi ruang lebih leluasa bagi pengusaha rokok untuk menjalankan usaha secara resmi tanpa terbebani kenaikan biaya produksi.

“Dengan tidak adanya kenaikan tarif cukai dan tarif eceran, pengusaha rokok punya kesempatan untuk menata usahanya secara legal,” jelasnya.

Untuk menampung keberadaan pabrik rokok, Bea Cukai bersama pemangku kepentingan terkait juga mendorong pengembangan Area Pabrik Hasil Tembakau (APHT). Di Jawa Tengah, beberapa daerah seperti Cilacap saat ini masih dalam proses pengajuan dan menunggu tahapan lanjutan. Sementara di Kudus, APHT direncanakan berada di wilayah Jekulo.

“Prinsipnya APHT ini dikembangkan untuk menata dan menampung pabrik rokok agar lebih tertib dan mudah diawasi. Dengan begitu, peredaran rokok ilegal dapat ditekan” katanya.

Lenni menegaskan, peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tidak hanya dari dalam negeri, tetapi juga berpotensi masuk dari luar negeri. Salah satu negara yang diduga menjadi sumber masuknya rokok ilegal adalah Vietnam.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan integrasi penindakan untuk menghadapi gempuran rokok ilegal, baik dari dalam maupun luar negeri,” tegasnya.

Selain pengawasan, Bea Cukai Kudus juga terus mempermudah proses perizinan industri rokok. Sepanjang tahun 2025, jumlah pabrik rokok legal bertambah sekitar 20 pabrik, dengan mayoritas berlokasi di Kabupaten Jepara yang memiliki wilayah lebih luas.

“Sebagian besar pabrik baru masuk golongan tiga. Untuk Kudus sendiri ada sekitar dua sampai tiga pabrik rokok yang bertambah,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan dukungan terhadap upaya Bea Cukai dalam menata industri hasil tembakau, baik melalui pengembangan Industri Hasil Tembakau Skala Industri Tertentu (SIHT) maupun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

“Untuk KIHT, memang masih ada kendala hukum. Kami sudah mengajukan ke Kementerian Keuangan agar bisa dilanjutkan. Karena Kudus termasuk yang tinggi dalam kontribusi menyumbang pajak ke negara,” jelasnya. 

Baca Juga: Jelang Nataru, Harga Telur Ayam di Kudus Tembus Rp32 Ribu

Ia berharap ke depan Bea Cukai dapat menghadirkan inovasi-inovasi baru seiring perkembangan teknologi dan dinamika industri yang semakin maju.

“Sekarang dunia sudah berkembang sangat cepat. Kami berharap ada inovasi dari Bea Cukai agar pengawasan dan pembinaan industri rokok bisa semakin efektif,” imbuhnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER