BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus berupaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kudus. Melalui program bantuan yang ditujukan bagi warga berpenghasilan rendah, yakni renovasi rumah tidak layak huni (RTLH), masyarakat Kudus diharapkan dapat menempati hunian layak.
Apalagi, besaran bantuan renovasi rumah tersebut tahun depan akan diusulkan naik menjadi Rp20 juta per unitnya, dari sebelumnya yang hanya Rp15 juta per unit.
Baca Juga: Capaian UCJ Kudus 46,55%, Jadi Salah Satu Tingkat Kepesertaan Tertinggi di Jateng
Sub Koordinator Pembinaan, Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus, Dyah Wendy Hartati menyampaikan, kenaikan besaran bantuan renovasi RTLH mengacu pada kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Menurutnya hal itu dilakukan agar nominalnya serupa.
“Kenaikan iti terhitung per awal tahun 2026. Untuk tahun ini masih sama, yakni Rp15 juta per unit,” katanya saat ditemui di Kantor Dinas PKPLH Kudus, belum lama ini.
Hanya saja, jumlah penerima tahun depan mengalami penurunan dibandingkan tahun ini. Mengingat tahun depan jumlah dana transfer ke daerah (TKD) menurun.
Ia menuturkan bahwa jumlah penerima tahun depan hanya menyasar sebanyak 15 warga, baik di kecamatan Bae, Dawe, Gebog, Kaliwungu, dan Undaan. Sementara di tahun 2025 ini menyasar 34 unit di wilayah Kecamatan Undaan, Mejobo, Gebog, Bae, dan Jati.
“Kalau yang tahun ini 11 unit rumah rampung 100 persen, sedangkan 23 lainnya masih dalam proses. Tapi kami pastikan 23 unit ini selesai di akhir tahun ini,” jelasnya.
Ia menjelaskan, untuk bantuan tersebut dianggarkan melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus. Ia menyebut dalam pendataan yang dilakukan di tahun ini masih ada sebanyak 1.500 rumah yang membutuhkan bantuan.
“Sesuai arahan Bupati Kudus, kami diinstruksikan secara langsung untuk terjun langsung ke lapangan mendata ulang. Karena ingin memastikan data sesuai dengan kondisi lapangan dan memang membutuhkan bantuan, agar bantuan tepat sasaran,” tuturnya.
Baca Juga: Jelang Nataru, Harga Telur Ayam di Kudus Tembus Rp32 Ribu
Ia mengungkapkan, kriteria warga masuk dalam daftar penerima, status tanah harus jelas menjadi haknya, masuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), kerusakan rumah meliputi dua komponen.
“Bantuan ini diberikan supaya masyarakat bisa menikmati hidup di rumah layak huni,” imbuhnya.
Editor: Haikal Rosyada

