BETANEWS.ID, JEPARA – Besaran tarif retribusi yang sebelumnya tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024 resmi mengalami kenaikan.
Perubahan tarif itu resmi disepakati oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara dalam sidang paripurna yang digelar di Kantor DPRD Jepara, pada Kamis (4/12/2025).
Baca Juga: Perda Kenaikan Retribusi Jepara Mulai Berlaku Januari 2026
Dalam draft laporan pembahasan rancangan Perda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, total terdapat delapan sektor yang mengalami kenaikan dan penyesuaian tarif.
Pertama, pada sektor retribusi jasa parkir di tepi jalan umum. Untuk parkir sepeda motor yang semula Rp1 ribu menjadi Rp2 ribu dan mobil yang semula Rp2 ribu menjadi Rp3 ribu.
Selain itu juga terdapat penambahan objek baru berupa jasa parkir untuk sepeda dan andong. Besarannya, untuk sepeda Rp1 ribu dan Andong Rp5 ribu.
Kedua, pelayanan pasar untuk pedagang yang menggunakan mobil keliling, yang semula Rp10 ribu menjadi Rp25 ribu per hari.
Ketiga, pelayanan jasa penumpang kapal dari semula Rp2 ribu, untuk kapal roll on – roll off menjadi Rp5 ribu dan kapal cepat menjadi Rp15 ribu. Namun untuk warga Karimunjawa tetap Rp2 ribu.
Ke-empat, sewa gedung wanita yang tarif retribusinya sebelumnya dibebankan per pemakaian, diubah berdasarkan waktu pemakaian yaitu siang dan malam.
Ke-lima, tarif Rumah Susun Sewa Sementara (Rusunawa) naik di kisaran Rp20-25 ribu per rumah.
Ke-enam, tarif sewa Stadion Gelora Bumi Kartini (GBK) kini dibedakan berdasarkan waktu pagi, siang, dan malam, dengan kisaran untuk latihan tanpa penonton mulai Rp2-5 juta per pertandingan, uji coba dengan penonton Rp3-15 juta per pertandingan, serta pertandingan liga atau kompetisi Rp5-Rp30 juta per pertandingan.
Ketujuh, kenaikan tarif untuk kendaraan alat berat dan penambahan objek truck self loader pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Terakhir yaitu penyesuaian tarif layanan kesehatan pada RSUD Kartini Jepara.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Hasanuddin Hermawan mengatakan kenaikan tarif retribusi tersebut diharapkan mampu berdampak pada kenaikan pendapatan daerah.
Namun, ia belum bisa menyebutkan secara pasti berapa persen angka kenaikan pendapatan daerah usai adanya penyesuaian tarif retribusi tersebut.
Baca Juga: Progam MBG di Jepara Ternyata Juga Rekrut Penyandang Disabilitas
“Untuk presentasi (kenaikan pendapatan daerah) nanti akan kita lihat dulu. Karena hari ini baru disahkan dan APBD Jepara 2026 juga sudah disahkan pada 27 November kemarin,” kata Hasanuddin saat ditemui usai pelaksanaan sidang paripurna.
Sebagai langkah awal, pada pertengahan bulan Desember ini, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya perubahan tarif retribusi.
Editor: Haikal Rosyada

