Perda Kenaikan Retribusi Jepara Mulai Berlaku Januari 2026 

BETANEWS.ID,JEPARA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD) Jepara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah. 

Kesepakatan untuk merubah besaran tarif retribusi dalam Perda tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Jepara pada Kamis, (4/12/2025). 

Baca Juga: Progam MBG di Jepara Ternyata Juga Rekrut Penyandang Disabilitas

-Advertisement-

Wakil Bupati Jepara, Muhammad Ibnu Hajar menjelaskan perubahan tarif retribusi pada Perda tersebut dilakukan atas dasar adanya surat evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada tanggal 18 November 2025. 

Menurutnya, daerah Kabupaten/Kota lain juga sudah banyak yang melakukan perubahan pada tarif retribusi.  

“Kabupaten/Kota yang lain banyak yang sudah menyesuaikan. Hari ini (besaran tarif retribusi) di Jepara juga kita sesuaikan. ” kata Hajar saat ditemui usai pelaksanaan sidang paripurna. 

Dalam draft laporan rancangan perubahan Perda Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024, total terdapat delapan sektor retribusi daerah yang mengalami kenaikan tarif. 

Yaitu jasa parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar untuk pedagang yang menggunakan mobil keliling, pelayanan jasa penumpang pelabuhan, sewa Gedung Wanita, sewa Stadion Gelora Bumi Kartini (GBK), tarif Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), sewa kendaraan alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta biaya pelayanan kesehatan di RSUD Kartini Jepara. 

Selain kenaikan, dalam draft tersebut juga terdapat beberapa sektor yang besaran tarifnya dilakukan penyesuaian serta penambahan objek retribusi baru. 

Dari beberapa sektor yang mengalami kenaikan tarif, Hajar mengatakan salah satu yang cukup ramai diperbincangkan masyarakat yaitu kenaikan tarif retribusi parkir. 

Dari yang semula untuk kendaraan bermotor Rp1 ribu per kendaraan menjadi Rp2 ribu dan untuk mobil dari yang semula Rp2 ribu menjadi Rp3 ribu. 

“Di Medsos kemarin juga sudah ramai soal kenaikan tarif parkir. Masyarakat banyak yang menanggapi kalau selama ini katanya memang Rp2 ribu. Untuk itu kami nanti akan meminta BPKAD untuk meningkatkan pelayanan,” ujar Hajar. 

Hajar melanjutkan, sesuai hasil rekomendasi dari tim penilai KPK, ke depan penarikan retribusi parkir juga akan dikembangkan untuk pembayaran secara daring atau melalui E-Parkir. 

Sementara itu, Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna mengatakan karena adanya urgensi perubahan tarif pada Perda Jepara Nomor 1 Tahun 2024, pengesahan Perda yang seharusnya dilakukan pada Jumat, (5/12/2025) dipercepat menjadi Kamis, (4/12/2025). 

Percepatan pengesahan Perda itu dilakukan agar masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi penanggung jawab penarikan retribusi bisa melakukan persiapan. 

Baca Juga: Trotoar Jepara Bersih dari PKL, Ternyata Ini Penyebabnya 

“Kenaikan tarif retribusi, semuanya harus berlaku mulai Januari 2026,” kata Agus. 

Agus berharap, kenaikan tarif retribusi tersebut nantinya juga diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan serta perbaikan pada sarana dan prasarana (sarpras). 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER