31 C
Kudus
Rabu, Februari 11, 2026

Kenalan Lewat Medsos, Dua Anak di Kudus Jadi Korban Persetubuhan

BETANEWS.ID, KUDUS – Dua anak perempuan di Kabupaten Kudus menjadi korban persetubuhan oleh pria yang mereka kenal melalui media sosial. Modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari sekadar mengajak jalan-jalan hingga menggunakan rayuan asmara, sebelum akhirnya menyetubuhi korban di hotel dan kos-kosan di Kota Kretek.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, kedua pelaku dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut telah berhasil diamankan meski sempat melarikan diri ke luar daerah, bahkan hingga ke luar Pulau Jawa.

Baca Juga: 133 Bocil di Kudus Ajukan Dispensasi Kawin, Mayoritas karena Hamil di Luar Nikah

-Advertisement-

“Meski masing-masing pelaku sudah kabur ke lain daerah, bahkan ke luar Pulau Jawa, mereka berhasil kami amankan,” ujar AKBP Heru saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Kamis (18/12/2025).

AKBP Heru menjelaskan, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini merupakan kasus yang sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik. Dengan ketekunan dan keseriusan penyelidikan, para pelaku yang berusaha melarikan diri akhirnya dapat ditangkap.

“Saya peringatkan agar jangan melakukan tindak kejahatan di Kabupaten Kudus. Sebab, di manapun Anda melarikan diri, akan kami kejar,” tandasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin mengungkapkan, kasus persetubuhan anak di bawah umur pertama melibatkan korban berinisial LST (16), warga Kecamatan Jati, Kudus. Pelaku dalam kasus ini berinisial SE (19), warga Kabupaten Grobogan.

“Korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui media sosial. Korban kemudian diajak jalan-jalan, namun ternyata dibawa ke kos-kosan,” jelas AKP Danail.

Sesampainya di kos-kosan tersebut, korban dipaksa melakukan persetubuhan. Korban sempat menolak, namun karena di lokasi tidak ada orang lain, pelaku akhirnya berhasil menyetubuhi korban.

Kasus ini terungkap setelah korban pulang ke rumah dalam kondisi larut malam sehingga menimbulkan kecurigaan orang tua. Pelaku kemudian melarikan diri dan berpindah-pindah tempat, mulai dari wilayah Jawa Barat, Kalimantan, hingga akhirnya berhasil diamankan di Provinsi Bali.

Baca Juga: Suami Nganggur dan Terjerat Judol, Sebanyak 897 Istri di Kudus Pilih Menjanda di Tahun 2025

“Korban diketahui masih berstatus pelajar SMP. Saat ini korban berada dalam pengawasan orang tua. Meski tidak mengalami trauma berat, korban mengaku menyesal atas peristiwa yang dialaminya,” bebernya.

Sedangkan kasus kedua, tutur AKP Danail, bermula dari laporan orang hilang yang dilayangkan orang tua korban, warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Orang tua korban melaporkan bahwa anaknya berinisial FN (15) pergi dari rumah tanpa izin dan tidak pulang selama satu pekan serta tidak dapat dihubungi.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER