BETANEWS.ID, JEPARA – Tim gabungan lintas sektor yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Jepara, Bea Cukai Kudus, Kejaksaan Negeri, Diskominfo, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara serta TNI/Polri menggelar razia rokok ilegal dengan menyasar ke sejumlah toko pada Senin (20/10/2025).
Dari hasil operasi, petugas menemukan 142 bungkus rokok tanpa pita cukai di empat warung berbeda. Yaitu satu toko di Desa Sekuro Kecamatan Mlonggo, dua toko di Desa Plajan Kecamatan Pakisaji dan satu warung di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang. Barang bukti yang disita berasal dari berbagai merek.
Baca Juga: Diwaduli Warga Banyak Rumah Tak Layani Huni, DPRD Jepara Minta Bantuan Stimulan Dinaikkan
Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara, Edy Marwoto mengatakan operasi razia rokok ilegal dilakukan dengan pendekatan humanis.
Pedagang tidak hanya diperiksa, tetapi juga diberi pemahaman tentang bahaya rokok ilegal dan manfaat cukai bagi negara.
“Pedagang kami edukasi tentang ciri-ciri rokok tanpa pita cukai serta dampaknya bagi masyarakat. Kami berharap mereka sadar dan tidak lagi menjual rokok ilegal,” ujarnya pada Senin, (20/10/2025).
Selain menyita barang bukti, petugas juga mendata identitas pedagang dan mengingatkan agar tidak mengulangi pelanggaran. Langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.
“Kami juga berharap masyarakat dapat ikut berperan menjaga ketertiban dan mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal,” tambahnya.
Baca Juga: Di Karimunjawa Jepara, Sampah Plastik Diubah Jadi Bahan Bakar
Sebelumnya, pada Rabu (15/10/2025) lalu tim gabungan juga melakukan razia rokok ilegal.
Dari hasil operasi, petugas menemukan 61 bungkus rokok tanpa pita cukai di tiga warung, masing-masing di Desa Guyangan dan Bangsri Kecamatan Bangsri, serta Desa Plajan Kecamatan Pakisaji. Barang bukti yang disita berasal dari berbagai merek, di antaranya Sumber Baru, Sendang Biru, dan GOA.
Editor: Haikal Rosyada

