31 C
Kudus
Kamis, Februari 12, 2026

Info Penebusan Pupuk Subsidi Buat Petani Jepara Kebingungan 

BETANEWS.ID, JEPARA – Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menurunkan harga pupuk subsidi per tanggal 22 Oktober 2025. 

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025. 

Baca Juga: Nasib Pilu Anak Usai 14 Tahun di Jepara, Disetubuhi Hingga Hamil 8 Bulan 

-Advertisement-

Dalam keputusan tersebut, harga pupuk subsidi resmi diturunkan sebesar 20 persen. Pupuk urea yang sebelumnya dijual dengan harga Rp2.250 per kg atau Rp112.500 per karung 50 kg menjadi Rp1.800 per kg atau Rp90 ribu per karung 50 kg. 

Pupuk NPK yang sebelumnya dijual dengan harga Rp2.300 per kg atau Rp115 ribu per karung 50 kg menjadi Rp1.840 per kg atau Rp92 ribu per karung 50 kg. 

Kemudian pupuk organik yang sebelumnya dijual dengan harga Rp800 per kg atau Rp40 ribu per karung 50 kg menjadi Rp640 per kg atau Rp25.600 per karung 50 kg.  

Namun, kebijakan itu justru menimbulkan informasi yang simpang siur di kalangan petani yang ada di Kabupaten Jepara. 

Supari (55), Petani asal Desa Karangrandu, Kecamatan Pecangaan bercerita sejak harga pupuk subsidi resmi turun, ia memang belum membeli pupuk dengan harga subsidi terbaru. 

Stok pupuk yang ia beli sekitar Bulan September 2025 lalu masih ada. Sehingga di Masa Tanam (MT) ke-3 ini, ia yang menggarap padi di lahan seluas 2,13 hektare menggunakan stok pupuk yang masih tersisa. 

Pada saat itu, ia membeli pupuk masih dengan harga lama yaitu Rp125 ribu per karung 50 kg.  

“Belum (beli yang harga terbaru), nunggu Januari. Saya sih belum tanya yang jual pupuk, tapi informasinya kok katanya nunggu Januari,” katanya saat ditemui di lahan sawah garapannya di Desa Karangrandu, Kamis (30/10/2025). 

Supari mengatakan, alokasi kuota pupuk subsidi yang ia terima ditahun ini memang sudah habis. Sehingga ia mengaku memang baru bisa menebus kembali pupuk subsidi di tahun depan. 

“Kartu saya jatahnya juga memang sudah habis,” tambahnya. 

Hal senada juga diungkapkan oleh Nur Akhmadi (35), Petani asal Desa Batukali, Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara. 

Akhmadi yang menggarap tanaman padi di lahan seluas 3 hektare juga belum membeli pupuk subsidi dengan harga terbaru. Begitupun dengan beberapa temannya sesama petani.  

Sebab Akhmadi melanjutkan, ia dan beberapa temannya juga menerima informasi bahwa pupuk subsidi dengan harga terbaru baru bisa ditebus pada bulan Januari mendatang. 

“Belum ada yang beli, soalnya juga masih pada bertanya kok harganya masih harga lama dan untuk harga yang turun minimal di Januari,” katanya saat ditemui di lahan sawah garapannya di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. 

Sama seperti Supari, Akhmadi mengatakan alokasi kuota pupuk subsidi yang ia terima di tahun ini juga memang sudah habis. Ia terakhir kali membeli pupuk masih dengan harga lama yaitu, Rp120 ribu per karung 50 kg. 

Terpisah, Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Agus Bambang Lelono melalui Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Penyuluhan Pertanian, Mundhofir mengatakan sejak diresmikannya keputusan terkait penurunan harga pupuk subsidi, maka petani sudah bisa membeli pupuk dengan harga terbaru.  

“Sejak diresmikan per 22 Oktober kemarin, petani sudah bisa membeli dengan harga yang baru,” katanya saat ditemui di Kantor DKPP Kabupaten Jepara. 

Baca Juga: Perumda Jepara Tanam Bibit Cabai di Lahan Seluas 1,5 Hektare 

Sedangkan terkait keluhan petani yang mengatakan bahwa pupuk bisa ditebus, mulai bulan Januari, ia memperkirakan bahwa kuota pupuk subsidi yang diterima di tahun ini memang sudah habis. 

“Kalau yang kuotanya sudah habis ya memang benar bisa ditebus tahun depan, tapi kalau yang masih, masih bisa ditebus di tahun ini (dengan harga subsidi terbaru),” pungkasnya. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER