31 C
Kudus
Sabtu, Februari 14, 2026

Gaji dan TPP ASN Capai Rp591 M Setahun, Pemkab Kudus Siapkan Skema Pemotongan TPP

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mempunyai kurang lebih 6.300 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan jumlah tersebut total anggaran untuk gaji dan tunjangan mencapai ratusan miliar per tahunnya.

Data dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, pada tahun 2024 total gaji dan TPP ASN dianggarkan kurang lebih sebesar Rp630,6 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari anggaran gaji kurang lebih sebesar Rp494,7 miliar dan anggaran TPP sebesar Rp135,9 miliar.

Baca Juga: Demi Proyek Strategis 2026, Pemkab Kudus Minta Tambahan Dana Rp300 M ke Kemenkeu

-Advertisement-

Dari alokasi anggaran tersebut tak terserap 100 persen. Realisasi serapan gaji ASN di Pemkab Kudus pada tahun 2024 berkisar di angka 94 persen atau sebesar Rp465,1 miliar.

Sementara realisasi TPP ASN Pemkab Kudus pada tahun lalu terserap kurang lebih sebesar Rp 126 miliar. Nominal tersebut setara 92,70 persen dari jumlah anggaran Rp135,9 miliar.

Jadi total realisasi gaji dan TPP ASN Pemkab Kudus pada tahun lalu kurang lebih sebesar Rp591,1 miliar.

Kabid Anggaran BPPKAD Kudus, Muhammad Zainuddin mengatakan, bahwa gaji merupakan belanja wajib pemerintah, termasuk Pemkab Kudus. Sehingga harus dianggarkan tiap tahunnya.

“Selain gaji pokok, ASN juga berhak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), kecuali PPPK yang masa pengabdiannya kurang dari setahun,” ujar Zainuddin.

Namun saat ini, Pemkab Kudus sedang menyiapkan skema pemotongan TPP bagi ASN. Hal tersebut merupakan dampak dipangkasnya dana transfer pemerintah pusat ke Kota Kretek.

“Kita sudah siapkan skema pemotongan TPP, mulai dari pemotongan 0 persen, 5 persen, 10 persen, hingga 15 persen. Tergantung nanti mana yang disepakati,” bebernya.

Dia menambahkan, bahwa saat ini Peraturan Bupati (Perbup) terkait TPP untuk 2026 masih dalam pembahasan. Ketika Perbup sudah disahkan, maka pemotongan TPP ASN untuk tahun depan segera disosialisasikan.

Baca Juga: Tunggakan PBB-P2 Warga Kudus Capai Rp31,8 M

“Pemotongan hanya berlaku untuk TPP ASN saja. Sementara gaji pokok, tetap dan tidak ada pemotongan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2026 dana transfer dari pemerintah pusat ke Kabupaten Kudus dialokasikan kurang lebih sebesar Rp855 miliar. Nominal ini berkurang sekira Rp357,7 miliar dari yang diproyeksikan pada Kebijakan Umum APBD (KUA) 2026 sebesar Rp1,21 triliun.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER