31 C
Kudus
Sabtu, Februari 14, 2026

Tunggakan PBB-P2 Warga Kudus Capai Rp31,8 M

BETANEWS.ID, KUDUS – Tunggakan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) warga Kabupaten Kudus masih sangat besar dan nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Hinga akhir Desember 2024 tunggakan PBB-P2 mencapai Rp36,3 miliar.

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Pudjiastuti Setijaningrum mengatakan, tunggakan sebesar Rp36,3 miliar merupakan akumulasi sejak tahun 2002. Dan, setiap tahun hampir ada warga Kota Kretek yang menunggak PBB-P2.

Baca Juga: Diroasting Komika, Wabup Kudus Bellinda: “Saya Nggak Baper, Justru Jadi Bahan Evaluasi”

-Advertisement-

“Tunggakan tersebut termasuk limpahan ketika PBB-P2 ditangani oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Pasalnya, penanganan PBB-P2 dilimpahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus baru sejak tahun 2013 hingga sekarang,” ujar Ning di ruang kerjanya belum lama ini.

Tunggakan PBB-P2 warisan dari KPP Pratama terjadi mulai tahun 2002 sampai 2012 dengan total kurang lebih Rp 8,3 miliar. Sementara tunggakan pada tahun 2013 hingga akhir Desember tahun 2024 sebesar Rp 28 miliar.

“Jadi total tunggakan PBB-P2 warga Kudus hingga akhir 2024 sebesar Rp 36,3 miliar. Tetapi tunggakan tersebut secara bertahap diangsur oleh wajib pajak, dan hingga 29 Oktober 2025 tunggakan berkurang Rp 4,5 miliar dan menjadi Rp 31,8 miliar,” rincinya.

Ning mengungkapkan, kesudian warga Kudus untuk mengangsur tunggakan PBB-P2 tak terlepas dari kebijakan Pemkab Kudus yang setiap tahun memberikan pengampunan denda. Menurutnya, dengan adanya penghapusan wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa ada dendanya sama sekali.

“Bahkan di tahun 2025 ini program penghapusan pajak diperpanjang hingga akhir Desember. Jadi warga Kudus yang masih menunggak atau belum membayar PBB-P2 bisa memanfaatkan momentum ini,” bebernya.

Pengampunan denda tentu bermanfaat dan sangat meringankan bagi masyarakat. Pasalnya denda PBB-P2 sejak tahun 2024 adalah satu persen dari pokok pajak yang dibayarkan.

“Kalau setahun dendanya bisa jadi 12 persen. Denda tersebut tentu lumayan ketika obyek dan pokok PBB-P2 nya besar,” sebutnya.

Baca Juga: Polytron Genap 50 Tahun, Gaungkan Semangat Optimis Lewat Kampanye ‘Always On’

Ning juga mengimbau bagi warga yang belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) bisa koordinasi dengan desanya masing-masing. Sebab, SPPT sudah didistribusikan ke desa masing-masing sejak Februari 2025. Kalau mungkin pihak Desa belum mendapatkan SPPT bisa datang ke BPPKAD.

“Untuk pembayaran bisa melalui Bank Jateng, Alfamart, Indomaret, BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) pun bisa. Kami juga berpesan, kalau membayar PBB-P2 titip melalui perangkat desa pastikan itu dibayarkan,” tandasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER