BETANEWS.ID, KUDUS – Dalam rangka memperingati Hari Bea Cukai ke-79 Tahun 2025 dengan tema “Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani,” Bea Cukai Kudus bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kudus melaksanakan Program Pemusnahan Serentak Bertahap Barang Hasil Penindakan (BHP) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta (Kanwil DJBC Jateng dan DIY), Rabu (22/10/2025).
Program ini merupakan bentuk nyata komitmen bersama Bea Cukai di seluruh wilayah Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dalam menjaga peredaran barang kena cukai legal, serta memastikan bahwa setiap hasil penindakan atas pelanggaran di bidang cukai ditangani secara transparan, akuntabel, dan tuntas.
Baca Juga: Lulusan Angkatan 75 UMK Disebut Paling Istimewa, Jadi Lulusan Pertama Akreditasi Unggul
Dalam kegiatan pemusnahan di Kudus, Bea Cukai Kudus memusnahkan lebih dari 10,8 juta batang rokok ilegal berbagai merek, terdiri dari 10,8 juta batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 700 batang Sigaret Putih Mesin (SPM), dengan total berat mencapai lebih dari 18 ton. Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp15,98 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp10,36 miliar.
Rokok ilegal tersebut berasal dari 74 kali kegiatan penindakan dalam wilayah eks-Karesidenan Pati, meliputi Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora sepanjang Juni 2024 hingga Juni 2025.
Seluruh barang bukti telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan membakar sebagian barang bukti di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan disaksikan oleh jajaran Kemenkeu Satu, aparat penegak hukum, serta pejabat daerah Kabupaten Kudus. Sisa barang yang tidak dibakar dihancurkan hingga tidak memiliki bentuk dan sifat asalnya ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus.
Momentum Hari Bea Cukai ke-79 menjadi refleksi bagi seluruh jajaran Bea Cukai untuk terus meningkatkan integritas, profesionalisme, dan semangat melayani kepada masyarakat. Melalui tema ‘Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani’, Bea Cukai menegaskan peran ganda sebagai penegak hukum di bidang kepabeanan dan cukai, sekaligus pelayan publik di lingkup keuangan negara.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan serentak ini bukan hanya simbol keberhasilan penindakan, tetapi juga komitmen dalam menjaga keadilan dan keberlanjutan industri hasil tembakau di Indonesia.
“Pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai tidak hanya tegas menindak, tetapi juga tulus melayani. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memahami pentingnya menggunakan produk legal dan menolak peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ungkap Lenni.
Baca Juga: Tim Penilai Pastikan 6 SPM Berjalan Optimal dalam Lomba Posyandu Kudus
Lebih lanjut, Lenni menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi menggerus penerimaan negara, merusak iklim usaha, dan mengancam keberlangsungan tenaga kerja di industri resmi.
“Inilah esensi dari semangat Tangguh Mengawasi, kami tidak akan berhenti menjaga negara dari kebocoran penerimaan dan praktik
ilegal. Namun di saat yang sama, kami juga Tulus Melayani dengan memberikan edukasi, sosialisasi, dan pendampingan bagi pelaku usaha agar tetap berada di jalur legal,” tambahnya.
Editor: Haikal Rosyada

