31 C
Kudus
Rabu, Februari 11, 2026

Teknologi RDF Rp4,5 M Segera Diterapkan di TPA Tanjungrejo Kudus, Segini Kapasitasnya

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) menyiapkan langkah besar dalam mengatasi persoalan sampah yang terus meningkat setiap tahunnya. Satu di antaranya dengan menerapkan sistem Refuse Derived Fuel (RDF) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo.

Melalui Perubahan APBD 2025, Pemkab mengalokasikan anggaran sebesar Rp6 miliar khusus untuk penguatan fasilitas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo. Anggaran ini diharapkan mampu mendukung transformasi sistem pengelolaan sampah ke arah yang lebih modern.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Diganti Purbaya, Begini Tanggapan Pengusaha Rokok di Kudus

-Advertisement-

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas PKPLH Kudus, Sulistyawati, menjelaskan bahwa sebagian besar anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan fasilitas Refuse-Derived Fuel (RDF), yakni antara Rp4 miliar hingga Rp4,5 miliar.

“Namun tidak seluruhnya untuk RDF. Masih ada kebutuhan lain seperti penyediaan listrik, aerator, pompa, hingga jembatan timbang yang juga masuk dalam alokasi Rp6 miliar itu,” terangnya, Kamis (19/9/2025).

Fasilitas RDF sendiri dirancang memiliki kapasitas 2,5 ton per jam. Dengan sistem kerja satu sif selama delapan jam, RDF ditargetkan mampu mengolah sekitar 20 ton sampah per hari menjadi bahan bakar alternatif.

“Hasil pengolahan itu nantinya akan dipasok ke PT Semen Indonesia untuk menggantikan sebagian kebutuhan energi berbasis fosil. Dengan begitu, selain mengurangi timbunan sampah, kita juga ikut mendukung program energi ramah lingkungan,” bebernya.

Sulis mengungkapkan, RDF di Kudus akan dijalankan melalui kolaborasi tiga pihak, yakni Pemerintah Kabupaten Kudus, Pura Group, dan PT Semen Indonesia. MoU kerja sama telah ditandatangani, menjadi dasar sinergi antarinstansi dan perusahaan dalam mengembangkan teknologi pengelolaan sampah ini.

Sulis menambahkan, Pura Group bahkan sudah lebih dahulu mendatangkan mesin RDF dan kini mulai menjalani uji coba (trial). Lokasi mesin RDF milik Pura dan Pemkab Kudus nantinya akan ditempatkan berdampingan di kawasan Tanjungrejo.

“Jika ada kelebihan sampah dari hasil pemilahan, Pura bersedia untuk ikut mengolahnya. Karena Pura juga punya kapasitas mesin yang sama dengan milik pemkab, sehingga nantinya kedua fasilitas bisa saling melengkapi,” tambahnya.

Baca Juga: UMK Berhasil Raih Akreditasi Unggul, Bukti Penuhi Standart Mutu Perguruan Tinggi Terbaik

Proses pembangunan RDF ditargetkan rampung dalam waktu tiga bulan setelah dokumen pengadaan selesai. Jika instalasi dapat diselesaikan pada Desember 2025, fasilitas RDF di TPA Tanjungrejo diharapkan bisa mulai beroperasi pada Januari 2026.

“Dengan hadirnya teknologi RDF ini, Pemkab Kudus optimistis mampu mengurangi beban sampah di TPA, sekaligus mendukung agenda nasional pengelolaan sampah berbasis energi terbarukan,” imbuhnya. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER