BETANEWS.ID, JEPARA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Jepara mengamankan dua orang tersangka yang menjadi pengedar sekaligus pemakai narkoba di wilayah Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara.
Kasat Narkoba Polres Jepara, AKP Selamet mengatakan dua orang tersangka yang diamankan yaitu MM (64) yang berprofesi sebagai nelayan dan TF (55) yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kecamatan Karimunjawa.
Baca Juga: Siswa SMP di Jepara Diduga Dicabuli Pria Asal Demak, Ini Modusnya
AKP Selamat mengatakan dua orang tersangka tersebut sebenarnya memang sudah cukup lama menjadi incaran atau target operasi (TO) polisi.
“Dua orang tersangka ini (MM dan TF) sudah kami monitor pergerakannya, karena kami dari temen-temen Resmob Satreskoba mau masuk ke wilayah di Karimunjawa sangat-sangat sulit. Jadi kami lakukan penyelidikan dan akhirnya bisa masuk ke sana,” katanya saat Konferensi Pers di Aula Mapolres Jepara, Kamis (11/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, AKP Selamat mengatakan MM dan TF sudah sekitar satu tahun menjadi pengedar narkoba di Karimunjawa. Narkoba yang dijual sekaligus dikonsumsi yaitu narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu.
Keduanya ditangkap pada Jumat, (22/8/2025) lalu sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa. Dengan barang bukti berupa 10 paket narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat 3,13 gram dan uang tunai Rp1.550.000 serta enam buah pipet kaca.
“Dijualnya ini kepada wisatawan serta penghuni (warga) yang disana (Karimunjawa),” ungkapnya.
Sementara itu, TF mengaku bahwa ia memakai narkoba baru pada Bulan Juli 2025 kemarin. Ia melanjutkan awalnya ia membeli narkoba untuk dikonsumsi secara pribadi, tetapi kemudian ada yang meminta.
“Saya dapat dari temen saya dari Jakarta. Belinya lewat jalur laut, awalnya saya konsumsi sendiri. Tapi kemudian ada yang minta akhirnya saya kasih. Baru dua bulan ini memakai,” ujarnya.
Baca Juga: Jadi Agen Perbankan, Pemkab Sebut 13 Kopdes di Jepara Sudah Berjalan
Atas perbuatannya, TF dan MM terancam pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Serta Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Editor: Haikal Rosyada

