BETANEWS.ID, JEPARA – Setelah sempat ditunda, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara akhirnya memutuskan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda dalam sidang paripurna yang dilaksanakan di Gedung Shima Jepara, Senin (15/9/2025).
Empat Perda yang baru disahkan tersebut, tiga diantaranya merupakan Ranperda inisiatif dari DPRD, dan satu lainnya usulan dari eksekutif.
Baca Juga: Berlokasi di Kepulauan, Peredaran Narkoba di Karimunjawa Jepara Sulit Ditembus
Tiga Ranperda usulan DPRD Ranperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Sedangkan ranperda dari eksekutif yaitu Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna mengaku berterimakasih kepada tiga panitia khusus (pansus) dari DPRD yang sudah menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut.
“Tahapan ini bukan lama tetapi kami menyesuaikan dari evaluasi dan konsultasi dengan biro hukum provinsi,” katanya saat ditemui usai pelaksanaan sidang paripurna.
Dengan sudah disahkannya empat Perda baru, Agus berharap Perda tersebut bisa menjadi payung hukum penting yang mendukung berbagai program daerah.
“Dengan disahkannya empat ranperda ini, mudah-mudahan kegiatan yang terkait bisa berjalan lebih efektif dan efisien,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Jepara, Witiarso Utomo menjelaskan Ranperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga hadir untuk memperkuat keluarga sebagai unit terkecil masyarakat yang berperan besar dalam membangun generasi yang berkualitas.
Sebab, ketahanan keluarga yang baik akan menciptakan masyarakat yang sehat, harmonis, produktif, serta mampu berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Sedangkan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, ranperda tersebut menurutnya merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam membangun karakter bangsa, memperkuat persatuan, dan menanamkan nilai-nilai Pancasila sejak dini.
“Melalui regulasi daerah ini, kita ingin memastikan generasi muda Jepara memiliki kepribadian tangguh, cinta tanah air, dan mampu menghadapi tantangan global tanpa kehilangan jati diri kebangsaan,” jelasnya.
Selanjutnya, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Ranperda tersebut diharapkan menjadi payung hukum dalam melindungi kepentingan petani, memberikan kepastian usaha, dan meningkatkan kesejahteraan petani di daerah.
Melalui regulasi tersebut, Pemkab Jepara menurutnya akan terus berupaya memperkuat akses petani terhadap sarana produksi, teknologi, permodalan, dan pasar. Sehingga petani dapat lebih mandiri dan berdaya saing.
Baca Juga: SPPG di Jepara Bertambah, Total Jadi 24 Dapur MBG
Terakhir yaitu melalui Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, hal tersebut menurutnya menjadi wujud nyata komitmen pemerintah untuk mencegah dan memberantas narkotika.
“Harapannya, ke depan Jepara mampu menjadi daerah yang bersih dari narkotika,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

