BETANEWS.ID, PATI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati menggelar kegiatan diskusi strategis membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu lokal.
Kegiatan yang menghadirkan anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, sebagai salah satu narasumber utama ini dilaksanakan di The Dona Doni Resto pada Sabtu (20/9/2025).
Baca Juga: Harga Kopi Anjlok, Petani Pati Pilih Simpan dan Olah Jadi Kopi Siap Seduh
Kegiatan tersebut mengusung tema “Peningkatan Sinergitas bersama Mitra Bawaslu dalam Penguatan Kapasitas Kelembagaan Pengawas Pemilu”. Hadir juga dua narasumber dari kalangan akademisi, yakni Dr. Mohamad Hakim Junaidi dari UIN Semarang serta Dr. George T. Ikbal Tawakkal dari Universitas Brawijaya Malang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pati, Supriyanto, menyampaikan, bahwa diskusi ini menjadi langkah awal yang penting dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang menetapkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029.
“Banyak hal yang kita diskusikan. Terutama menyikapi terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Kita mencoba memikirkan konsep bagaimana Pemilu nasional dan lokal sesuai putusan MK,” ujar Supriyanto, Ketua Bawaslu Pati Supriyanto.
Lebih lanjut, Supriyanto menjelaskan, bahwa kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara Bawaslu dan para pemangku kepentingan lainnya, serta menjadi bahan masukan dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu yang direncanakan akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.
“Kemungkinan RUU Pemilu masuk Prolegnas 2026. Diskusi ini memperkaya khasanah dari badan legislasi maupun mitra kerja Bawaslu dalam hal ini Komisi II,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti dalam kesempatan tersebut menyampaikan harapannya agar penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, dapat terus meningkatkan kapasitasnya sehingga proses demokrasi di Indonesia semakin berkualitas.
“Yang jelas pemilu makin baik ke depan. Penyelenggaraan makin siap. Lembaga Penyelenggara makin siap. Kalau ada opini Bawaslu di ad-hoc kan itu sampai hari ini tidak ada. Termasuk kami di DPR tidak ada pembahasan itu,” sebutnya.
Baca Juga: Dewan Sepakat Boikot Kebijakan Bupati Sudewo Jika Hal Ini Terjadi
Azis juga menekankan pentingnya peran lembaga penyelenggara pemilu dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, sebagai bagian dari upaya meningkatkan partisipasi pemilih menjelang pelaksanaan pemilu di tahun 2029.
“KPU-nya menyelenggarakan pendidikan pemilih supaya berkualitas supaya jeda sampai 2029 itu bisa digunakan dengan baik dengan rakyat,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

