BETANEWS.ID, PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati sepakat untuk memboikot atau tidak menyetujui kebijakan Bupati Pati Sudewo. Namun, hal ini dengan catatan, bahwa kebijakan tersebut terbukti melanggar hukum.
Hal itu ditegaskan oleh Ali Badrudin, Ketua DPRD Pati. Hal ini, juga menjawab tuntutan dari massa aksi yang mendemo dewan pada Jumat kemarin.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan di Pati, Polisi Tetapkan Satu Orang Sebagai Tersangka
Ali menyebut, keputusan ini juga merupakan jawaban 13 tuntutan massa aksi yang kemudian kemudian dikerucutkan menjadi enam poin.
Tuntutan itu diantaranya menuntaskan pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo, penggantian anggota pansus pemakzulan yang dinilai tak melakukan tugas dengan baik dan untuk menolak kebijakan Bupati Pati Sudewo.
”Kami DPRD Kabupaten Pati tidak akan menyepakati atau menyetujui kebijakan Bupati Pati Sudewo yang terbukti melanggar hukum,” ujar Ali.
Selain hal tersebut, Ali juga mengaku tak akan mengganti Ketua Pansus Hak Angket Teguh Bandang Waluyo.
Selain itu, dirinya juga memastikan bahwa DPRD Pati tetap akan mengawal dan menyelesaikan Pansus sampai tuntas.
“Kami yang ada di DPRD Pati tetep akan mengawal dan menyelesaikan pansus ini sampai setuntas-tuntasnya san semaksimal mungkin, bapak Ibu,” ucapnya.
Baca Juga: Hardi Sebut Akan Usulkan Pemecatan Sudewo Sebagai Bupati Pati
Diketahui, Masyarakat Pati Bersatu menggeruduk Gedung DPRD Kabupaten Pati pada Jumat (19/9/2025) siang. Massa menuntut agar Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo tidak digembosi.
Massa menggunakan berbagai alat peraga demo. Mereka juga membawa baliho yang bergambar meme Bupati Pati Sudewo yang telanjang dada. Baliho tersebut juga bertuliskan ”ampun, jangan telanjangi kebusukan pemerintahanku”.
Editor: Haikal Rosyada

