BETANEWS.ID, KUDUS – Jabatan kepala sekolah di Kabupaten Kudus ada banyak kekosongan. Kekosongan jabatan kepala sekolah itu terjadi baik di sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP), yang kini diisi dengan pelaksanaan tugas (Plt).
Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus mencatat, hingga akhir September 2025 ada sebanyak 128 sekolah tidak dihuni kepala sekolah secara difinitif. Terdiri 124 SD negeri dan empat SMP negeri.
Baca Juga: Sarat Makna Spiritual dan Sosial, Tradisi Guyang Cekathak Diupayakan Jadi WBTb
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar pada Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho menyampaikan, ada beberapa faktor yang mengakibatkan kekosongan jabatan untuk kepala sekolah di Kudus. Salah satunya adalah faktor banyaknya kepala sekolah yang memasuki masa pensiun.
“Syarat menjadi kepala sekolah, minimal harus sudah masuk golongan IIIC, lolos seleksi administrasi, dan mengikuti diklat calon kepala sekolah. Dulu syaratnya juga harus guru penggerak, tetapi sekarang syarat itu dihapus dan kembali ke pola diklat calon kepala sekolah,” katanya.
Anggun menyebut, persyaratan yang lebih adaptif itu diharapkan dapat mempercepat proses pengisian jabatan. Namun, adanya keterbatasan kuota pelatihan dari pemerintah pusat tidak bisa serta merta mempercepat langkah untuk menutup defisit yang ada.
“Untuk tahun 2025 ini, Kudus hanya mendapat kuota 15 peserta diklat, terdiri dari 11 guru SD dan empat guru SMP. Mereka mengikuti pelatihan bakal calon kepala sekolah Provinsi Jawa Tengah Angkatan 1 di Semarang pada 6-15 September lalu,” ujarnya.
Berdasarkan data, kata dia, kekosongan jabatan kepala sekolah paling banyak terjadi di Kecamatan Dawe dengan jumlah 20 sekolah dasar. Kecamatan Jekulo ada 19 sekolah, Mejobo ada 17 sekolah, Gebog ada 15 sekolah, Bae 14, Kaliwungu dan Kota masing-masing 11 sekolah.
Kemudian di Kecamatan Jati ada sembilan sekolah, dan Undaan delapan sekolah. Sementara di jenjang SMP, empat sekolah masih menunggu pengisian kepala sekolah difinitif, mulai SMP 1 Kaliwungu, SMP 2 Dawe, SMP 2 Mejobo, dan SMP 4 Bae.
Kekosongan jabatan tersebut dikhawatirkan berdampak pada kualitas layanan pendidikan di Kudus. Mengingat, kepala sekolah memiliki peran penting dalam pengelolaan terdapat sekolah.
Untuk itu, Anggun berencana menganggarkan pelatihan bagi calon kepala sekolah pada tahun depan. Hanya saja, jumlah peserta yang bisa diberangkatkan masih menunggu keputusan anggaran daerah dan persetujuan dari kementerian.
Baca Juga: Desa Wisata Japan Wakili Kudus di Ajang Internasional JIF Bali
“Bisa saja kalau pengisian jabatan tidak segera dilakukan, jumlah kekosongan jabatan kepala sekolah pada 2026 berpotensi bertambah. Karena banyak kepala sekolah yang akan pensiun,” tuturnya.
Sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, guru yang telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus berhak mendapatkan sertifikat sebagai calon kepala sekolah. Sebab, sertifikat menjadi syarat mutlak seorang guru dapat ditugaskan menjadi kepala sekolah.
Editor: Haikal Rosyada

