BETANEWS.ID, KUDUS – Realisasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kudus dari retribusi pasar masih jauh dari target. Hingga semester pertama realisasi capaiannya baru sekira 35,57 persen dari target sebesar Rp15,4 miliar.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pasar Dinas Pasar Kabupaten Kudus, Agus Sumarsono mengatakan, bahwa target PAD retribusi pasar pada tahun 2025 kurang lebih sebesar Rp15,4 miliar. Jumlah tersebut merupakan total retribusi dari 25 pasar tradisional milik Pemerintah Kabupaten Kudus.
Baca Juga: Direktur Perusda Percetakan Kudus Dicopot, Ini Sebabnya.
“Dari target retribusi sebesar Rp15,4 miliar tersebut, hingga semester pertama 2025 baru tercapai kurang lebih sebesar Rp5,5 miliar, atau setara 35,57 persen,” ujar Sumarsono kepada Betanews.id di ruang kerjanya, belum lam ini.
Lebih lanjut, Sumarsono menyampaikan, penyebab realisasi capaian retribusi masih cukup minim. Menurutnya, hal tersebut dipengaruhi sepinya pengunjung ke pasar tradisional yang terjadi beberapa tahun terakhir.
“Karena sepi pengunjung, sehingga banyak pedagang yang memilih untuk menutup kios maupun los mereka. Hal tersebut tentu berdampak juga pada pembayaran retribusi,” bebernya.
Sementara, kata Sumarsono, dalam menentukan target retribusi itu berdasarkan potensi keseluruhan pasar. Jadi meliputi ruko, kios dan los pasar, baik yang buka maupun yang tutup.
“Sedangkan saat ini banyak kios dan los pasar banyak yang tutup dan mereka tidak membayar retribusi. Otomatis, capaian realisasi pendapatan dari retribusi masih minim dan jauh dari target,” jelasnya.
Dia lalu merinci beberapa capaian retribusi selama semester pertama di beberapa pasar tradisional di Kudus Antara lain, Pasar Kliwon target retribusinya sebesar Rp9,4 miliar, baru tercapai sebesar Rp2,4 miliar atau 25 persen.
“Kemudian, Pasar Bitingan target retribusi sebesar Rp1,2 miliar, sudah tercapai kurang lebih Rp709 juta atau 57,54 persen. Pasar Jember targetnya Rp324 juta, sudah tercapai Rp278 juta atau sudah 85 persen,” rincinya.
Dia menuturkan, retribusi pasar ditarik sebulan sekali berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Jadi kalau tutupnya sehari atau dua hari itu, pedagang masih tetap diwajibkan membayar retribusi.
“Di Kudus, pembayaran retribusi pasar sudah ada yang menggunakan e-retribusi. Yakni Pasar Bitingan dan Pasar Kliwon. Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir kebocoran,” sebutnya.
Sedangkan upaya untuk mencapai target, kata dia, pihaknya akan mengefektifkan penarikan retribusi. Sebab, tidak mungkin menaikan tarif dengam kondisi pasar seperti ini dan adanya penentuan tarif dari Peraturan Bupati (Perbup) yang memberi diskon tarif retribusi pasar kepada para pedagang.
“Salah satu upaya kami ya memperbaiki pelayanan, bagaimana pasar tradisional di Kudus ini kembali ramai pengunjung. Termasuk revitalisasi pasar dan pembinaan para pedagang. Kita juga menggandeng Tiktokers Kudus yakni Bu Dewi dan Bu Mega untuk mensosialisasikan pasar tradisional,” imbuhnya.
Editor: Haikal Rosyada

