31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

Direktur Perusda Percetakan Kudus Dicopot, Ini Sebabnya.

BETANEWS.ID, KUDUS – Harus Rasyid, direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Kudus informasinya dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu disebut dikarenakan wanprestasi dan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kudus.

Saat dikonfirmasi, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris membenarkan kabar tersebut. Pencopotan tersebut imbas dari evaluasi dan ditemukan beberapa pelanggaran.

“Pelanggarannya termasuk ada temuan dari inspektorat dan BPK. Bahkan temuan itu terjadi di dua tahun anggaran, yakni 2022 dan 2023,” ujar Sam’ani kepada awak media saat ditemui di acara Groundbreaking RSUD Kudus, Jum’at (15/8/2025).

-Advertisement-

Selain itu, kata dia, juga ada wanprestasi. Yakni target laba tidak tercapai. Sebab setiap perusahaan daerah itu ada target laba di setiap tahun.

Baca juga: Wisata Colo Sumbang PAD Kudus Sektor Pariwisata Hingga Rp1,12 Miliar

“Ketika target laba tidak tercapai dan ada temuan BPK dan Inspektorat, maka yang bersangkutan kami copor,” tandasnya.

Ditemui terpisah, Kabag Perekonomian Setda Kudus, Dwi Agung Hartono mengatakan, direktur Perusda Percetakan diberhentikan pada awal Juli 2025. Sementara ini jabatan tersebut diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

“Demi efektifitas direktur Perusda Percetakan akan dijabat Plt dulu. Sembari menunggu instruksi pak Bupati Kudus lebih lanjut,” ujar Agung saat ditemui di Gedung DPRD Kudus, Jum’at (15/8/2025).

Baca juga: Perbaikan Jalan Kudus-Purwodadi Masih Berlangsung, 100 Segmen Sudah Dibongkar

Dia menuturkan, sebelum diberhentikan direktur Perusda Percetakan tersebut sudah menjabat sejak 2021. Namun, ketika evaluasi terakhir kinerjanya tidak sesuai target.

“Jabatan direktur Perusda itu berdasarkan kinerja. Ketika target laba perusahaan tak tercapai, maka yang bersangkutan dianggap kinerja tidak sesuai dan bisa dievaluasi,” bebernya.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER