BETANEWS.ID, PATI – Deretan aksi premanisme yang meresahkan petani di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, memantik reaksi dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati. Organisasi keagamaan ini tak tinggal diam dan memilih ikut terjun langsung menangani kasus sengketa lahan yang kian meruncing.
Ketua PCNU Pati KH Yusuf Hasyim mengatakan, pihaknya menerima banyak keluhan dari para petani Pundenrejo, khususnya setelah insiden perobohan sejumlah bangunan yang diduga dilakukan oleh kelompok bertopeng. Aksi itu membuat warga resah dan trauma.
Baca Juga: Dishub Pati Sambut Wacana BRT Trans Jateng Masuk Wilayahnya, Tapi Tunggu Lampu Hijau Pemprov
“Para petani Pundenrejo yang mayoritas warga Nahdliyin itu menyampaikan aspirasi kepada kita. Kita akhirnya meminta LBH NU untuk ikut mendampingi. Barangkali ada hal yang bisa kita carikan solusinya,” ujar Kiai Yusuf, Sabtu (12/7/2025).
Dalam hal ini, PCNU Pati langsung mengutus Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBH NU) untuk mendampingi para petani dalam menghadapi konflik yang menurut mereka tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga menyinggung hak atas keadilan dan rasa aman.
Tak hanya itu, PCNU juga melakukan koordinasi dengan berbagai elemen penting, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, guna menciptakan solusi yang menyeluruh dan menghentikan kekerasan di akar rumput.
”Minimal, tidak ada lagi kekerasan yang dialami masyarakat Pundenrejo. Kedua, paling tidak kita harapkan nanti pemerintah bisa memberikan ruang untuk para petani agar bisa mengelola. Kita (juga) butuh bersama-sama dengan LBH lainnya,” ucapnya.
Diketahui, konflik ini bukan baru terjadi sekali. Beberapa kali kelompok bertopeng dilaporkan karena merobohkan bangunan di atas lahan sengketa yang kini tengah disengketakan antara warga dan PT LPI. Para petani pun telah melayangkan laporan ke Polresta Pati pada 9 Mei 2025 lalu, dengan tuduhan perusakan rumah.
Baca Juga: Diduga Dapat Ancaman hingga Intimidasi, Pemenang Lelang Polisikan Pemilik Gudang Lama
Namun hingga kini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Pati, Komisaris Polisi (Kompol) Heri Dwi Utomo, menyebut proses penyelidikan masih berlangsung. “Saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,” sebutnya.
Editor: Haikal Rosyada

