BETANEWS.ID, PATI – Kisruh lelang rumah dan gudang milik Awi, warga Desa Raci, Kecamatan Batangan, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menggugat KCP BRI Tayu ke Pengadilan Negeri (PN) Pati karena merasa dirugikan dalam proses lelang, kini yang bersangkutan justru dilaporkan ke polisi oleh pemenang lelang gudangnya sendiri.
Laporan tersebut dilayangkan, lantaran penggugat sebelumnya diduga melakukan intimidasi dan ancaman terhadap pemenang lelang dan para pekerja yang sedang membersihkan gudang.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Gugur, Warga Ketitangwetan Ungkapkan Kekecewaan
Berdasarkan keterangan dari pemenang lelang, Any Ernawati, warga Growong Kidul, Juwana, Pati, peristiwa terjadinya adanya dugaan pengancaman itu berlangsung pada Februari 2025 lalu.
Dirinya menyebut, kejadian itu terjadi saat pekerja yang merupakan anak buahnya datang untuk melakukan pembersihan gudang yang disebut telah resmi menjadi miliknya. Namun, kegiatan itu disebut mendapat intimidasi dan pengancaman dari pemilik gudang lama, yang merasa masih memiliki hak atas bangunan tersebut.
Ia pun menceritakan bahwa ia menjadi pemenang lelang gudang yang berada di Raci itu pada November 2024. Secara prosedural, menurutnya semua dilalui berdasarkan aturan yang ada.
“Saya kan memang lelang itu pada 7 November 2024, dan juga sudah melakukan pelunasan dan balik nama sesuai prosedur. Sertifikat juga sudah terbit pada 31 Desember 2024,” ujar Any, Jumat (11/7/2025).
Dirinya juga menyebut sempat menunggu beberapa lama, apakah ada gugatan dari pemilik sebelumnya atau tidak. Namun setelah ditunggu, menurutnya tidak gugatan yang masuk terkait dengan gudang yang telah dilelang itu.
“Pada akhirnya saya minta pekerja saya, 7 orang untuk membersihkan gudang itu.Karena saya lihat kosong dan kondisinya terbengkalai. Saya sudah lapor pihak desa, pak RT,” imbuhnya.
Namun katanya, pada hari ketiga pembersihan gudang, pekerjanya didatangi seseorang yang mengaku pemilik gudang. Ia tak sendiri, katanya, yang bersangkutan membawa sekitar 10 orang.
Pada saat itu, yang bersangkutan disebut meminta pekerja untuk berhenti beraktivitas dan diduga melakukan intimidasi.
“Tukang saya gak berani melawan, karena mereka banyak. Terus kemudian saya datang ke lokasi. Saya sempat ditanya siapa saya, kemudian tak jelaskan kalau gudang ini milik saya, dan saya tunjukkan sertifikatnya. Tapi intinya dia tidak terima dan marah-marah,” jelasnya.
Pada akhirnya, katanya ia pun meminta hal ini diselesaikan di balai desa. Namun disebutnya, yang bersangkutan tidak mau dan sudah menelepon polisi dari Polsek Batangan. Benar saja, ada sebanyak empat personel kepolisian yang datang. Namun, pembicaraan di lokasi antara dirinya dan pemilik gudang lama tak menemui titik temu.
“Saya jelaskan ke polisi, kenapa anak buah saya diikat seperti ini. Ada pengancaman juga ke saya mau dibakar, mau dilempar juga sama anak buahnya orang itu, tapi dicegah polisi,” katanya.
Karena tidak ada titik temu, akhirnya dilakukan mediasi di Polsek Batangan oleh Kapolsek setempat. Namun katanya, di tempat tersebut juga tidak ada titik temu atau perdamaian. Yang bersangkutan kemudian melaporkan dirinya dengan dalih perusakan di lokasi gudang.
Tak tinggal diam, pemenang lelang juga melaporkan yang bersangkutan terkait tindak pidana pengancaman dan intimidasi terhadap dirinya maupun pekerjanya. Kejadiannya itu pada 5 Februari 2025.
“Dia melaporkan saya atas dasar perusakan, padahal itu kan hak saya, gudang sudah milik saya. Mau saya apa-apakan juga kan terserah saya sebenarnya,” ungkapnya.
Dalam hal ini dirinya berharap agar ada tindak lanjut dari pihak kepolisian. Sebab menurutnya, laporan tersebut sudah cukup lama.
“Saya minta keadilan ke pihak Polresta Pati untuk segera menangkap dan menahan pelaku. Karena laporan saya dari bulan Februari dan sudah ditetapkan tersangka bulan Mei, namun sampai hari ini belum ada penahanan,” ucapnya.
Ia menyebut, bahwa dirinya dan korban lainnya masih mengalami trauma psikis dan tertekan serta ketakutan atas tindakan terlapor.
Seperti diketahui, Awi sebelumnya menggugat PT BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tayu ke Pengadilan Negeri (PN) Pati atas dugaan perbuatan melawan hukum. Ia merasa diperlakukan tidak adil setelah rumah dan gudangnya dilelang oleh BRI karena gagal melunasi utang sebesar Rp 700 juta.
“Saya punya pinjaman di BRI sebesar Rp 700 juta dan pakai agunan rumah serta gudang. Rumah saya dua lantai luasnya 500 meter persegi, dan gudang 1.430 meter. Awalnya utang Rp 500 juta pakai agunan rumah, lalu tambah Rp 200 juta dengan agunan gudang,” kata Awi usai menghadiri sidang lanjutan pada Selasa (8/7/2025) lalu.
Awi menyebut lelang tersebut memang telah rampung. Sertifikat atas nama rumah dan gudangnya pun telah berganti kepemilikan. Namun, menurutnya, secara de facto bangunan itu masih ia tempati bersama keluarganya, khususnya rumah.
“Lelang memang sudah selesai. Sertifikat sudah balik nama orang lain. Tapi secara de facto itu masih rumah kami,” ucapnya.
Karena merasa diperlakukan tidak adil, Awi melayangkan gugatan ke PN Pati pada April 2025. Persidangan pun terus bergulir, dan pada agenda pekan ini menghadirkan saksi-saksi dari pihak penggugat.
Kisruh ini kini makin memanas. Di satu sisi, Awi bersikukuh mencari keadilan lewat jalur hukum atas hilangnya aset-aset miliknya. Di sisi lain, pemenang lelang merasa terganggu atas kepemilikannya yang sah secara hukum hingga adanya pengancaman.
Baca Juga: Pelantikan PPPK Pati Dijadwalkan Oktober 2025
Mengenai laporan pemenang lelang ke polisi terkait adanya dugaan ancaman itu, Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo menyebut akan melakukan kroscek lagi.
“Memang ada laporan. Masih dalam penanganan,” ujarnya saat dihubungi wartawan.
Editor: Haikal Rosyada

