Gugatan Praperadilan Gugur, Warga Ketitangwetan Ungkapkan Kekecewaan

BETANEWS.ID, PATI – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Munadi, warga Ketitang wetan, Kecamatan Batangan, Pati, terkait status tersangka dugaan pengancaman kepada vendor pengelola limbah PT HWI Pati, PT Ningrum gugur. Hakim menggugurkan gugatan Munadi karena perkaranya telah dilimpahkan oleh oleh Polresta Pati ke kejaksaan pada 4 Juli lalu.

Terkait dengan keputusan hakim tersebut, warga mengungkapkan kekecewaannya dan merasa dikriminalisasi.

Baca Juga: Ribuan ASN Pati Berpeluang Miliki Rumah Subsidi, Cicilan Hanya Rp1 Jutaan per Bulan

-Advertisement-

Gugurnya praperadilan yang diajukan Munadi ini diputuskan hakim pada sidang kedua di PN Pati pada Kamis (10/7/2025).

Pada kesempatan itu, puluhan warga ikut datang dan mengawal jalannya sidang praperadilan yang diajukan Munadi yang saat ini posisinya mendekam di sel, lantaran dituduh melakukan pengancaman kepada vendor pengelola limbah PT HWI Pati, yaitu CV Ningrum.

Sugiharto, kuasa hukum dari Munadi mengatakan, bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim. Meski begitu, pihaknya mengaku kecewa. Hal tersebut karena, antara jadwal sidang pertama praperadilan dengan pelimpahan tersangka ke kejaksaan, lebih dahulu sidang di PN Pati.

”Praperadilan sudah masuk sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan dan telah dijadwalkan untuk sidang pada tanggal 3 Juli. Tapi pada saat itu termohon (polisi) tak bisa hadir karena menunggu izin dari atasan. Namun justru pada tanggal 3 Juli itu pula, sore hari klien kami ditangkap,” ujarnya di PN Pati, Kamis (10/7/2025).

Menurutnya, proses seharusnya dihentikan terlebih dahulu sebelum adanya putusan praperadilan.

”Saya kecewa putusan ini. Karena sidang pertama tanggal 3 Juli dan kasus dilimpahkan pada tanggal 4 Juli. Tanggal 3 itu termohon yang tak hadir,” ungkapnya.

Meskipun demikian, pihaknya siap meladeni pihak kejaksaan di sidang nantinya. Dirinya yakin, kliennya tak bersalah dan tidak melakukan pengancaman.

”Jangan sampai terjadi kesewenang-wenangan. Di dalam penentuan tersangka, harus kita uji ulang dengan praperadilan. Saya kecewa,” ucapnya.

Baca Juga: Kasus HIV/AIDS di Pati Paling Tinggi di Wilayah Eks Karesidenan

Salah satu warga yang ikut mengawal jalannya persidangan itu, Sudiro menilai kawannya, Munadi menjadi korban kriminalisasi. Sebab, Munadi menghentikan truk tersebut lantaran intruksi dari Kepala Desa

”Kami ke pengadilan untuk mencari keadilan. Kami merasa (kawan kami) dikriminalisasi. Pak Munadi warga kecil. Dia mendapatkan intruksi dari Kades. Kades meminta untuk truk dihentikan dengan dasar yang telah dikantongi (limbah dikelola warga). Pak Munadi hanya menjalankan perintah dari Kades,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER