BETANEWS.ID, PATI – Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) Pati kembali menggelar survei untuk merespon kebijakan Bupati Pati Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hasil survei itu cukup mencengangkan. Sebanyak 98 persen warga Pati menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut.
Dekan Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam IPMAFA Pati Umdatul Baroroh menyampaikan, pihaknya menggelar survei itu pada 1 Juli hingga 15 Juli 2025 dengan metode kuesioner online kepada sejumah masyarakat di 20 kecamatan.
Disebutnya, responden kebanyakan warga dengan penghasilan rata-rata Rp 2,5 juta per bulan. Sebanyak 62,6 persen lelaki dan sisanya perempuan. Mereka berprofesi petani, karyawan wiraswasta hingga guru. Hasilnya, 98 persen responden memandang negatif kenaikan PBB.
Baca juga: Soroti Kenaikan PBB-P2 250%, Berikut Ini Hasil Bahtsul Masail LBM NU Pati
”98% responden menyatakan bahwa kebijakan Bupati terkait kenaikan PBB idak mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat serta mengabaikan prinsip keadilan sosial,” ujarnya, Selasa (22/7/2025).
Menurutnya, temuan tersebut seharusnya menjadi perhatian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Pihaknya berharap, hasil survei menjadi pertimbangan untuk mengevaluasi kebijakan ini.
”Aspirasi masyarakat yang menyatakan keberatan dengan adanya kenaikan Pajak Bumi dan Banungun yang dilakukan secara tergesa-gesa tidak boleh diabaikan atau justru dianggap menentang kebijakan pemerintah. Apalagi dalam kondisi perekonomian yang melemah,” ungkapnya.
Hasil survei juga menunjukkan, bahwa rata-rata masyarakat di daerah Pati adalah masyarakat dengan tingkat perekonomian menengah ke bawah dengan gaji rata-rata di bawah UMR. Hal itu dapat dilihat dari hasil survei 67 persen responden mengaku berpenghasilan di bawah Rp 2,5 per bulan.
”Karena itu, masyarakat merasa bahwa kenaikan drastik pajak PBB ini akan sangat memberatkan. Apalagi hari ini roda perekonomian justru melemah. Mereka meminta kebijakan Perbup Nomor 8 tahun 2025 tentang kenaikan PBB ini agar ditinaju ulang. Jika harus dinaikkan maka harus dilakukan secara bertahap,” ucapnya.
Baca juga: Plt Sekda Pati Tegaskan Tarif PBB-P2 Tak Bisa Diturunkan Lagi
Dalam rilisnya, Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam IPMAFA menyampaikan tiga poin rekomendasi utama kepada Pemerintah Kabupaten Pati, sebagai solusi agar kebijakan tidak kian menjauh dari rasa keadilan masyarakat.
Rekomendasi itu yakni, Pemkab perlu segera melakukan peninjauan dan evaluasi kenaikan PBB dan merevisi kebijakan PBB yang didasarkan pada prinsip keadilan distributif sesuai kondisi ekonomi masyarakat.
Kemudian, membuka dialog publik dan konsultasi terbuka yang melibatkan masyarakat, tokoh agama, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Selanjutnya, meningkatkan transparansi dan komunikasi publik.
”Pemerintah perlu memberikan insentif, keringanan, atau penundaan pembayaran pajak untuk kelompok rentan seperti petani, buruh, dan masyarakat berpenghasilan rendah,” pungkasnya.
Editor: Suwoko

