BETANEWS.ID, PATI – Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) Kabupaten Pati secara resmi menyampaikan hasil kajian mendalam mengenai kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati yang mencapai hingga 250 persen.
Dalam forum yang melibatkan LBM PCNU dan MWC-NU se-Kabupaten Pati pada Rabu, 9 Juli 2025 di Masjid Sabilul Huda, Kembang, Dukuhseti, disepakati bahwa kebijakan tersebut perlu dikaji ulang dari berbagai sisi, terutama dari perspektif fikih Islam.
Bahtsul masail ini merespon terkait kebijakan kenaikan signifikan PBB-P2 di Kabupaten Pati yang diberlakukan lewat peraturan daerah dan keputusan kepala daerah, yang menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Baca juga: Plt Sekda Pati Tegaskan Tarif PBB-P2 Tak Bisa Diturunkan Lagi
Banyak warga mengeluhkan beban pajak yang melonjak drastis, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
LBM NU Pati menilai bahwa langkah tersebut bukan hanya problematik secara sosial-ekonomi, tetapi juga secara normatif keislaman dan hukum positif.
Berikut ini hasil Bathsul Masail oleh LBM NU Kabupaten Pati:
Tinjauan Fikih: Pajak Tidak Boleh Membebani Umat
Secara fikih, penarikan pajak (al-dharibah) dalam Islam pada dasarnya haram, karena dianggap sebagai pengambilan harta tanpa dasar yang sah. Namun, para ulama fikih klasik dan kontemporer seperti Imam al-Ghazali, Ibn Hazm hingga Imam Nawawi menyatakan, bahwa pajak bisa dibolehkan, bahkan wajib dalam kondisi darurat atau kebutuhan mendesak negara, dengan syarat ketat.

