Menurut pandangan fikih kontemporer (Dr Wahbah az-Zuhaili) dibolehkannya pemungutan pajak harus memenuhi empat syarat, antara lain, Negara benar-benar membutuhkan karena kas kosong dan zakat tidak mencukupi.
Kemudian, distribusi harus adil, tanpa membebani kelompok tertentu secara tidak proporsional, pajak digunakan untuk kemaslahatan umum.
Terakhir, disetujui oleh masyarakat, melalui mekanisme syura (musyawarah), seperti DPRD dan tokoh masyarakat, ormas maupun akademisi. Kenaikan pajak yang tidak melalui musyawarah terbuka dan dinilai tergesa-gesa, dinilai melanggar prinsip-prinsip ini.
Kemudian, dalam konteks kebijakan PBB-P2 di Kabupaten Pati, bahwa bathsul masail tersebut mengangkat masalah kenaikan PBB-P2 hingga 250% oleh Bupati Pati yang menimbulkan gejolak.
Meskipun ada tujuan kemaslahatan, kebijakan itu dianggap sepihak atau anpa konsultasi publik yang memadai. Kemudian, belum mempertimbangkan kemampuan masyarakat, khususnya golongan ekonomi menengah ke bawah serta menimbulkan potensi kemafsadatan (kerugian sosial-ekonomi).
Tinjauan Fikih soal Kebijakan Kenaikan Tarif PBB-P2
LBM NU menggarisbawahi kaidah penting dalam ushul fikih, “Daf‘ al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣāliḥ”. Yakni, mencegah kerusakan lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan.
Dengan kata lain, jika suatu kebijakan ekonomi (seperti pajak) justru menimbulkan kerusakan sosial, keresahan, dan beban berat yang tidak proporsional, maka kebijakan itu perlu ditinjau ulang, meskipun niat awalnya demi pembangunan dan kemajuan daerah.

