Kajian Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan
A. Regulasi Nasional
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah berwenang mengatur tariff pajak dalam batas yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Perubahan tarif harus melalui, penetapan dalam Peraturan Daerah, kajian naskah akademik dan partisipasi publik
B. Peraturan Daerah Kabupaten Pati
Kenaikan pajak hingga 250% diduga tidak melalui tahapan kajian sosial-ekonomi mendalam dan sosialisasi partisipatif.
Hal ini berpotensi melanggar asas keterbukaan, keadilan, dan akuntabilitas, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kesimpulan
Dari sisi fikih, pajak tidak diperbolehkan kecuali factor darurat atau hajat dengan catatan dilaksanakan melalui proses yang adil, akuntabel, proporsional dan tidak membebani rakyat secara berlebihan serta harus untuk kemaslahatan umum.
Kenaikan hingga 250%, tanpa kajian dan sosialisasi memadai, berpotensi menimbulkan kezaliman fiskal dan melanggar maqashid syariah.
Dari sisi sosial, kebijakan ini menimbulkan keresahan dan ketimpangan ekonomi.
Dari sisi regulasi, kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali jika belum memenuhi asas-asas peraturan yang baik.

