Maka, Forum memutuskan :
Menurut kacamata fikih, kebijakan Bupati Pati menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan dinilai kurang tepat (jika) memberatkan Masyarakat.
Catatan tambahan, dalam temuan kajian :
Sampai saat ini, mayoritas masyarakat merasa keberatan dengan signifikansi kenaikan beban pajak terbaru
Bupati Pati dinilai telah menentukan kebijakan secara sepihak tanpa berkenan mendengarkan suara rakyat dari bawah
Kemaslahatan cita-cita pembangunan dan infrastruktur di Kabupaten Pati tidak aple to aple dibandingkan dengan kemafsadahan beban kenaikan pajak yang harus diemban masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah
Pemerintah terkesan mendadak dalam menerapkan kebijakan-kebijakan yang kontroversial, sehingga terakumulasi dirasa kurang nyaman untuk diterima masyarakat
Pendapatan APBD tidak hanya bersumber dari PBB-P2
Perlu adanya penyeimbangan dan dispensasi-dispensasi bagi masyarakat yang benar-benar kurang mampu.
Masih terjadi ketimpangan-ketimpangan nilai pajak yang mengalami kenaikan, sebagai dampak dari ketergesa-gesaan pemberlakuan kebijakan sehingga tidak menutup kemungkinan terjadinya error system / human error dalam tataran pelaksanaan perpajakan tersebut.

