31 C
Kudus
Kamis, Februari 19, 2026

Soroti Kenaikan PBB-P2 250%, Berikut Ini Hasil Bahtsul Masail LBM NU Pati

Prinsip Keadilan Pajak dalam Islam

Merujuk pada pandangan Syekh Abdul Wahhab Khalaf, bahwa pajak tidak boleh melebihi kemampuan wajib pajak.

Kemudian mekanisme dan waktu pembayaran harus mempertimbangkan kelonggaran dan kepentingan publik.

-Advertisement-

Pajak sebaiknya diambil dari surplus/pertumbuhan harta, bukan dari modal pokok.

Kesimpulan Fikih

Kebijakan pemungutan pajak harus memenuhi syarat-syarat syar’i, yakni adil, proporsional, transparan, berdasarkan kebutuhan riil, dan disetujui masyarakat.

Dalam kasus kenaikan drastis PBB-PP di Pati, meskipun sesuai Perda menurut pemerintah, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan mafsadat yang lebih besar.

Maka, pemimpin perlu meninjau ulang kebijakan tersebut, dengan memperhatikan aspirasi rakyat, agar tercapai kemaslahatan tanpa menimbulkan ketimpangan sosial.

Batasan Syariat atas Beban Pajak

Pajak tidak boleh membebani rakyat melebihi kemampuannya. Kemudian kenaikan beban hingga 250% berpotensi melanggar prinsip raf’ulharaj (menghindari kesulitan) dalam ushul fikih.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER