Prinsip Keadilan Pajak dalam Islam
Merujuk pada pandangan Syekh Abdul Wahhab Khalaf, bahwa pajak tidak boleh melebihi kemampuan wajib pajak.
Kemudian mekanisme dan waktu pembayaran harus mempertimbangkan kelonggaran dan kepentingan publik.
Pajak sebaiknya diambil dari surplus/pertumbuhan harta, bukan dari modal pokok.
Kesimpulan Fikih
Kebijakan pemungutan pajak harus memenuhi syarat-syarat syar’i, yakni adil, proporsional, transparan, berdasarkan kebutuhan riil, dan disetujui masyarakat.
Dalam kasus kenaikan drastis PBB-PP di Pati, meskipun sesuai Perda menurut pemerintah, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan mafsadat yang lebih besar.
Maka, pemimpin perlu meninjau ulang kebijakan tersebut, dengan memperhatikan aspirasi rakyat, agar tercapai kemaslahatan tanpa menimbulkan ketimpangan sosial.
Batasan Syariat atas Beban Pajak
Pajak tidak boleh membebani rakyat melebihi kemampuannya. Kemudian kenaikan beban hingga 250% berpotensi melanggar prinsip raf’ulharaj (menghindari kesulitan) dalam ushul fikih.

