BETANEWS.ID, PATI – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memberikan tanggapan soal putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum di tingkat nasional dan daerah (pilkada).
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat itu mengatakan, bahwa pihaknya pasrah kepada DPR terkait putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Baca Juga: Warga Penghadang Truk Limbah HWI yang Ditangkap Polisi Ajukan Praperadilan
”Pemilu keputusan MK terserah DPR lah,” ujar Cak Imin singkat usai menghadiri acara Reuni Akbar Yayasan Salafiyah Kajen, Kabupaten Pati pada Sabtu (5/7/2025) kemarin.
Pihaknya berharap, keputusan DPR nanti bisa mengakomodir putusan MK dan membuat Pemilu lebih baik.
Perlu diketahui, sebelumnya Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perludem meminta agar Pemilu untuk tingkat nasional dipisah dan diberi jarak 2 tahun dengan Pemilu tingkat daerah.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024. Perludem mengajukan gugatan terhadap Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) serta Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Baca Juga: Telaah Kitab KH Muhibbi Hamzawi Warnai Seminar Nasional di Salafiyah Kajen Pati
MK pun mengabulkan permohonan gugatan tersebut. MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.
Saat ini, DPR RI tengah mengkaji putusan MK ini. Kajian ini penting, pasalnya keputusan MK ini bisa berdampak dengan masa jabatan Bupati, Walikota, Gubernur hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Editor: Haikal Rosyada

