31 C
Kudus
Sabtu, Februari 14, 2026

Warga Penghadang Truk Limbah HWI yang Ditangkap Polisi Ajukan Praperadilan

BETANEWS.ID, PATI – Warga Ketitangwetan, Kecamatan Batangan, Pati, yakni MN (60) mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetepan dirinya sebagai tersangka dalam kasus premanisme. Dalam hal ini, MN disebut telah melakukan ancaman dan menghalangi laju sebuah truk pengangkut limbah yang hendak keluar dari area pabrik HWI Pati di Batangan.

Sugiharto, Kuasa Hukum MN menilai, pihak kepolisian dalam hal ini menyalahi prosedur dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.

Baca Juga: Nelayan Sebut Bendung Karet jadi “Biang” Aliran Sungai Juwana Dipenuhi Eceng Gondok

-Advertisement-

”Di dalam perjalanan kronologi ada kejanggalan. Penangkapan klien kami tidak sesuai prosedur,” ujar Sugiharto, Jumat (4/7/2025).

Ia pun membeberkan kronologi kasus ini terjadi, yakni pada 14 April 2025 lalu. Saat itu, dua truk dari CV Ningrum mengangkut limbah PT HWI. Kemudian, dua warga Desa Ketitangwetan pun memberhentikan dua truk tersebut, yang salah satunya MN.

Mereka disebut melakukan ancaman dan menghalangi laju sebuah truk pengangkut limbah yang hendak keluar dari area pabrik tersebut.

Namun salah satu, truk masih nekat melaju. Salah satu warga pun berkata bakal membakar truk bila terus melaju.

Menurut Sugiharto, perbuatan yang dilakukan kliennya itu atas dasar perjanjian PT HWI Pati dengan warga Ketitangwetan dan Desa Bumimulyo.

Katanya, warga menghadang kendaraan tersebut karena disebut belum mengantongi izin dari pemerintah desa (pemdes) setempat.

“Sehingga warga sepakat mengamankan kalau ada truk yang membawa sampah yang memang tidak ada izin dari desa. Ada dua unit truk yang diberhentikan oleh warga,” ucapnya.

Setelah itu, lanjut dia, sopir yang mengendarai kendaraan itu tak mau berhenti. Hingga akhirnya salah seorang warga melontarkan perkataan yang diduga menjadi ancaman.

“Truk yang mengangkut di suruh berhenti, yang di belakang masih jalan. ‘Disuruh berhenti kok masih jalan. Tak obong’. Hanya itu saja. Menurut keterangan dari klien kami,” bebernya.

Sugiharto menilai tindakan warga itu tidak ada unsur pidananya. Sugiarto membantah narasi polisi yang menyatakan kliennya melakukan tindakan premanisme.

Ia menilai kliennya tak melakukan ancaman. Pasalnya, MN hanya menakut-nakuti dengan omongan tanpa adanya alat.

”Ini perintah dari kepala desa Ketitangwetan. Klien kami menjalankan tugas. Sehingga 2 truk pengangkut limbah diberhentikan dan diomongi secara lisan tanpa ancaman dengan alat,” sebutnya.

Sugiharto juga menyebut, kliennya MN saat ini kembali ditangkap pihak kepolisian. Pada 3 Juli kemarin, kliennya ditahan pihak kepolisian. Padahal, sidang praperadilan telah digelar pada 3 Juli pagi. Meskipun dalam kesempatan itu pihak penyidik tidak menghadiri sidang tersebut.

”Tidak sesuai dengan Pasal 335, maka kami mengajukan praperadilan untuk menguji penyidik. Apakah penyidik itu benar atau tidak,” katanya.

Baca Juga: Nelayan Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Juwana

Dirinya juga mempertanyakan langkah Polresta Pati yang melakukan penahanan kliennya. Menurutnya, tidak ada unsur yang terpenuhi sehingga kliennya perlu ditahan.

”Penahan ini maksudnya apa. Apa takut melarikan diri, selama ini tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, barang bukti maka orang itu perang mulut. (Kasus) ancaman itu juga di bawah lima tahun tidak wajib ditahan,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER