BETANEWS.ID, PATI – Riyoso, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati merespon mencuatnya surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyoroti proses pengangkatan Rini Susilowati sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soewondo.
Dalam surat itu, BKN meminta klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, yang menduga telah terjadi pelanggaran dalam pengangkatan direktur rumah sakit milik pemda itu, karena bukan dari ASN.
Baca Juga: Nelayan Sebut Bendung Karet jadi “Biang” Aliran Sungai Juwana Dipenuhi Eceng Gondok
Riyoso menegaskan, bahwa pengangkatan Rini Susilowati itu tidak ada pelanggaran dan sah, serta sesuai dengan undang-undang. Meskipun, yang bersangkutan bukan dari kalangan ASN.
“Ini perlu disampaikan, bahwa Bu Rini itu memang dari profesional dan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 dan PP Nomor 28 tahun 2024. Memang, dari pasal-pasalnya diamanatkan dari profesional,” ujar Riyoso, Jumat (4/6/2025).
Dari dua aturan itu, Riyoso juga menyebut, kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) Pati terkait RSUD Soewondo. Dikatakannya, Perbup itu sudah disinkronisasi dan harmonisasi, baik oleh Kementerian Hukum maupun Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah.
“Sehingga kalau ditanya apakah pengangkatan B Rini selalu Direktur Rumah Sakit Soewondo itu sah? Sah,” tegasnya.
Kemudian terkait adanya permintaan klarifikasi dari pihak BKN, menurutnya hal itu merupakan hal yang biasa.
“Kita kerja ini, kan ada sesuatu dimintai klarifikasi. Sudah kita jelaskan semua, tidak ada persoalan. Kalau ada pewartaan layanan terkait dengan ASN itu diblokir, bisa dicek hari ini, tidak diblokir, ” ungkapnya.
Seperti diketahui, BKN beberapa kali melayangkan surat untuk meminta klarifikasi terkait dengan pengangkatan Direktur RSUD Soewondo Pati tersebut. Surat itu, untuk meminta klarifikasi soal pengangkatan Rini Susilowati sebagai Direktur RSUD Soewondo.
Pertama, pada 10 Maret 2025, surat dengan Nomor : 2753/Β-ΑΚ.02.02/SD/F/2025, BKN mengirimkan surat perihal Permohonan Klarifikasi atas Dugaan Pelanggaran dalam Pengangkatan Direktur UPT RSUD RAA Soewondo di Kabupaten Pati.
Dalam keterangan surat itu, BKN menyampaikan adanya dugaan pelanggaran pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dari kalangan Non ASN, atas nama Rini Susilowati sebagai Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Kabupaten Pati.
“Berdasarkan penelusuran pada database SIASN BKN, tidak ditemukan NIP atau Nama Sdri. Rini Susilowati sebagai Pegawai Negeri Sipil yang aktif, ” bunyi salah satu poin isi surat tersebut.
Di dalam surat itu juga disampaikan, bahwa Pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 disebutkan, dalam Pasal 105 ayat (1) bahwa JPT utama, JPT madya, dan JPT pratama diisi dari kalangan PNS.
Kemudian, Pasal 110 ayat (4) bahwa Pengisian JPT pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
Selanjutnya, Pasal 47 ayat (1) Peraturan Bupati Pati Nomor 87 Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Pati pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, disebutkan bahwa Direktur RSUD RAA Soewondo merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b.
Atas hal tersebut, BKN meminta penjelasan dan klarifikasi terkait permasalahan pengangkatan Direktur RSUD Soewondo tersebut.
Surat ini ditandatangani secara elektronik Plt Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN pada BKN Suharmen.
Kemudian pada surat lainnya, tertanggal 19 Mei 2025, BKN bersurat lagi dengan Nomor : 7099/Β-ΑΚ.02.02/SD/K/2025. Perihalnya tetap serupa, yaitu Pengawasan dan Pengendalian Pengangkatan Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Kabupaten Pati.
Dalam surat itu kembali disebutkan bahwa berdasarkan penelusuran pada database SIASN BKN, tidak ditemukan NIP atas nama Rini Susilowati sebagai Pegawai Negeri Sipil yang aktif, melainkan ditemukan bahwa Rini Susilowati merupakan Pensiunan PNS.
“Pada tanggal 10 Maret 2025 BKN bersurat kepada Bupati Pati dengan Nomor: 2753/B-AK.02.02/SD/F/2025 perihal: Permohonan Klarifikasi atas Dugaan Pelanggaran dalam Pengangkatan Direktur UPT RSUD RAA Soewondo di Kabupaten Pati. Pada surat tersebut, BKN menyatakan bahwa pengangkatan Sdr. Rini Susilowati ke dalam jabatan Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Kabupaten Pati tidak sesuai dengan ketentuan mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, “salah satu isi poin surat itu.
Kemudian disebutkan, bahwa pada tanggal 17 April 2025 BKN kembali bersurat kepada Bupati Pati dengan Nomor: 6276/Β-ΑΚ.02.02/SD/K/2025 perihal, Tindak Lanjut atas Penjelasan Pengangkatan Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Kabupaten Pati.
Pada Surat tersebut, BKN menegaskan bahwa pengangkatan Rini Susilowati ke dalam Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Kabupaten Pati tidak sesuai dengan ketentuan mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dan ketentuan mengenai badan layanan umum daerah.
Dalam hal ini, BKN disebut bisa memberikan tindakan administratif berupa peringatan, pencantuman dalam daftar pelanggar NSPK Manajemen ASN, pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian hingga pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian selain yang menjadi kewenangan Presiden.
Kemudian pembatalan atas keputusan yang ditetapkan oleh PPK, PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk selain yang menjadi kewenangan Presiden; dan/atau rekomendasi pencabutan atau pengalihan kewenangan PPK, PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk dalam hal objek rekomendasi yang ditetapkan oleh Presiden.
Baca Juga: Nelayan Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Juwana
“Berkaitan dengan hal tersebut, untuk menjamin pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN, maka kami mohon Bapak Bupati Pati dengan segera dapat memberikan penjelasan secara komprehensif terkait tindak lanjut permasalahan kepegawaian, ” bunyi isi surat itu.
Disebutkan, apabila instansi tidak menindaklanjuti sampai dengan batas waktu dimaksud, maka BKN akan melakukan pemblokiran/penangguhan layanan kepegawaian di Kabupaten Pati sampai dengan permasalahan dimaksud terselesaikan.
Editor: Haikal Rosyada

