BETANEWS. ID, PATI – Konflik lahan di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Pati belum juga usai. Para petani kembali menyuarakan keluhan atas proses hukum yang mereka nilai tidak adil.
Keluhan ini muncul karena laporan mereka terkait dugaan pengrusakan rumah dan lahan pertanian belum ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Justru sebaliknya, para petani mendapat surat undangan klarifikasi dari polisi, terkait laporan dari PT Laju Perdana Indah (LPI).
“Kami berharap agar negara bisa memikirkan kami. Polisi seharusnya dapat mengayomi dan diselesaikan dengan seadil-adilnya. Oknum harus diberantas agar tak menindas,” ujar Sulas, salah satu petani Pundenrejo.
Baca juga: Tak Mau Aksi Premanisme Terulang, PCNU Pati Turun Gunung Bela Petani Pundenrejo
Sarmin, salah seorang petani mengaku bahwa dirinya dan seorang rekan petani lain, yaitu Sulas, telah mendapat panggilan dari kepolisian. Ia menyesalkan sikap aparat penegak hukum yang dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil.
“Kami berjuang sudah lama. Kami berharap pemerintah kabupaten dan aparat penegak hukum bisa memikirkan perjuangan kami,” sebutnya.
Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum petani menyebut bahwa aktivitas penanaman tebu di lahan yang berstatus hak guna bangunan (HGB) oleh PT LPI merupakan tindakan ilegal. Mereka menilai ada penyalahgunaan atas izin HGB tersebut.
“Pemanggilan petani Pundenrejo merupakan tindakan yang seharusnya tidak dilakukan kepolisian. Apalagi sejak September 2024, hak LPI untuk HGB sudah habis,” sebut Fajar M Andika.
Nimerodin Gulo, Pengacara Petani Pundenrejo menyesalkan adanya praktik kekerasan dan aksi premanisme, termasuk pengrusakan rumah dan fasilitas warga yang dilakukan oleh pihak yang tak bertanggung jawab. Namun, laporan-laporan tersebut belum ditangani secara serius oleh Polresta Pati.
Baca juga: Teror Preman Disebut Masih Bayangi Petani Pundenrejo, Polisi Didesak Bertindak
“Membiarkan kejahatan tanpa penanganan serius justru menanggapi laporan pengrusakan tanaman yang ilegal,” ucap Gulo.
Menurutnya, bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk menyiapkan surat somasi terhadap kepolisian.
Terkait hal ini, pihak Polresta Pati belum memberikan keterangan secara resmi merespon adanya undangan klarifikasi terhadap petani Pundenrejo tersebut.
Editor: Suwoko

