BETANEWS.ID, JEPARA – Kabupaten Jepara pada tahun 2025 menempati peringkat ke-13 dari 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah terkait kasus peredaran narkoba.
Ketua Barisan Anti Narkoba Nasional (BANN) Jepara, Sartono mengatakan peringkat tersebut memang mengalami penurunan. Sebab beberapa tahun sebelumnya Kabupaten Jepara pernah menempati peringkat lima besar dalam kasus peredaran narkoba di Jawa Tengah.
Baca Juga: Pekerja Tambang Galian C di Jepara Meninggal Dunia Usai Tertimpa Longsor
“Secara ranking di tahun ini kita memang turun, sebelumnya ranking 5 besar, kalau tidak ranking 2 ranking 3. Tahun ini kita ranking 13,” katanya sat ditemui dalam kegiatan Grand Final Duta Anti Narkoba di Pendopo Kabupaten Jepara, Kamis (31/7/20225).
Namun, meskipun mengalami penurunan dibanding beberapa tahun sebelumnya, kasus peredaran narkoba di Jepara menurutnya tetap harus diwaspadai.
Sebab indikator peringkat tersebut didasarkan pada jumlah kasus peredaran narkoba yang tertangani. Sementara menurutnya, kasus peredaran narkoba yang belum tertangani di Kabupaten Jepara masih cukup banyak.
“Tapi bukan berarti penyalahgunaan narkoba di Jepara ini benar-benar berkurang, karena kalau ranking ini kan indikatornya kasus yang ditangani. Sementara yang belum ditangani di luar sana itu masih banyak,” tambahnya.
Untuk itu, ia berharap kepada 34 finalis Duta Anti Narkoba Jepara tahun 2025 agar mereka bisa aktif mensosialisasikan bahaya penggunaan narkoba, minimal kepada lingkungan terdekat yaitu keluarga dan teman sekolah.
“Siapapun yang hari ini pemenangnya, semuanya akan menjadi duta anti narkoba yang punya tugas dan tanggung jawab untuk mensosialisasikan pencegahan narkoba,” ujarnya.
Sebelumnya, ia mengatakan 34 finalis duta anti narkoba Kabupaten Jepara 2025 sudah dibekali dengan berbagai macam pelatihan. Salah satunya mereka diajak untuk mengunjungi narapidana di Lapas Rutan Kelas II B Jepara.
“Seluruh finalis juga kita ajak ke Rutan ketemu langsung dengan Narapidana. Dalam rangka agar mereka paham betul oh ternyata kalau menyalahgunakan narkoba efeknya seperti ini. Minimal di Penjara dan efek yang lain masih banyak,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Jepara Hingga Meninggal Usai Nonton Orkes
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jepara, AKP Achmad Sugeng mengatakan hingga di Semester pertama tahun 2025 terdapat 28 kasus narkoba yang ia tangani. Dengan jumlah tersangka sebanyak 28 orang.
“Tersangka ini rata-rata umurnya 30-40 an tahun, mereka biasanya dapat (narkoba) lewat link atau jaringan teman pada saat di dalam tahanan,” ungkapnya.
Editor: Haikal Rosyada

