Asih optimis, dibanding lelang parkir jalan umum kemarin, kali ini prospeknya lebih cerah. Bahkan ia yakin penawaran bisa melampaui harga limit secara signifikan.
“Melihat nilai limit, kami optimis kali ini lelang ini akan sukses. Bahkan ada potensi penawaran dua kali lipat dari limit yang ditentukan,” ungkapnya.
Lelang parkir ini juga dinilai lebih aman dari sisi keuangan daerah. Pemenang lelang wajib melakukan pembayaran di muka, sehingga dana langsung masuk ke kas daerah dan potensi kebocoran dapat ditekan.
“Karena pembayaran dilakukan di awal, risiko kebocoran bisa ditekan. Seluruh hasil lelang langsung disetor ke kas daerah,” imbuhnya.
Baca juga: Semester 1 2025, Retribusi Parkir Khusus Kudus Capai Rp 603,5 Juta
Adapun rincian empat objek lelang tersebut antara lain, Lot 1 adalah Zona Parkir Pasar Kliwon seluas kurang lebih 5.320 meter persegi di Desa Rendeng, dengan limit Rp 141,7 juta dan jaminan Rp 35,5 juta. Lot 2, Zona Parkir Pasar Bitingan seluas 4.058 meter persegi di Desa Ploso, Kecamatan Jati, limit Rp 80,3 juta dan jaminan Rp 20 juta.
Selanjutnya, Lot 3 yaitu Zona Parkir Pasar Jember seluas 610,5 meter persegi di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota, dengan limit Rp 50,2 juta dan jaminan Rp 12,5 juta. Terakhir, Lot 4, Zona Parkir Pasar Baru di Kelurahan Wergu Kulon, Kecamatan Kota, seluas 2.877 meter persegi, dengan limit Rp 149 juta dan jaminan Rp 37,2 juta.
Nilai limit masing-masing lot telah ditentukan berdasarkan hasil penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Sementara Periode sewa atau hak menikmati akan berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025.
Editor: Suwoko

