BETANEWS.ID, KUDUS – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan aanwijzing atau penjelasan teknis lelang terhadap empat zona parkir pasar tradisional, Selasa (22/7/2025). Dalam kegiatan tersebut, tersirat optimisme bahwa seluruh objek lelang akan terjual, bahkan diperkirakan ada yang mencapai penawaran hingga dua kali lipat dari harga limit.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPPKAD Kudus, Noor Asih, menyampaikan bahwa kegiatan aanwijzing diikuti oleh lima calon peserta yang hadir secara langsung, sementara peserta lain dapat mengikuti proses ini secara daring. Sistem lelang sendiri akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang dan terbuka untuk peserta dari seluruh Indonesia.
“Yang hadir langsung ada lima orang, tapi karena sistemnya online, semua bisa ikut dari mana saja. Ini peluang besar, dan kita optimis semua lot bisa terlelang,” ujar Asih di kantor BPPKAD Kudus.
Baca juga: Catat Tanggalnya, Pemkab Kudus Lelang Motor Hingga Buldoser, Segini Limitnya
Dalam sesi tanya jawab, calon peserta sempat mempertanyakan kondisi eksisting lapangan, khususnya keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berpotensi mengurangi area parkir. Menanggapi hal itu, Asih menjelaskan bahwa kondisi lapangan akan tetap seperti adanya. Namun pengelolaan PKL akan menjadi tanggung jawab Dinas Perdagangan.
“Kami harapkan tidak ada penambahan PKL lagi agar area parkir tetap optimal. Dinas Perdagangan dan paguyuban juga diharapkan bisa menata keberadaan PKL yang sudah ada,” sebutnya.
Ia menegaskan bahwa pemenang lelang akan memiliki hak pengelolaan parkir penuh selama 24 jam. Jadi mereka juga berhak menarik retribusi parkir saat malam hari. Sebab, beberapa pasar, seperti Pasar Bitingan, justru mengalami lonjakan aktivitas di malam hari.
“Pemenang lelang berhak memungut retribusi parkir selama 24 jam. Tapi tetap harus menyesuaikan kondisi aktual di lapangan,” kata Asih.

