BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus masih menanggung iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi sebagian karyawan swasta. Namun, jumlahnya terus menurun seiring proses verifikasi data yang dilakukan secara berkala oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Sub Koordinator Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Apri Hadi Suryo Putro. Ia menyebut, karyawan swasta yang iurannya masih ditanggung Pemkab, karena sebelumnya mereka sudah terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan, baik segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda atau bahkan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Baca Juga: 11.146 Peserta PBI BPJS di Kudus Dihapus, Dinsos: ‘Masih Bisa Direaktivasi’
“Untuk saat ini, karyawan swasta yang masih ditanggung oleh Pemkab memang ada, tapi jumlahnya sangat minimal,” ujar Apri di ruang kerjanya, Jum’at (4/7/2025).
Apri menjelaskan, perpindahan segmen kepesertaan itu dilakukan karena secara aturan, iuran JKN bagi pekerja swasta menjadi tanggung jawab perusahaan tempat mereka bekerja. Sementara mereka yang masih berada di segmen PBPU Pemda atau sebelumnya tergolong Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah, merupakan peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Oleh karena itu, setiap periode BPJS Kesehatan melakukan verifikasi data kepesertaan. Jika ditemukan bahwa peserta merupakan pekerja tetap di sektor swasta, maka statusnya akan dialihkan ke segmen Pekerja Penerima Upah (PPU),” bebernya.
Dia menambahkan, verifikasi data peserta juga dilakukan sejak tahap awal pengusulan. Proses ini melibatkan Dinas Sosial Kabupaten Kudus untuk memastikan bahwa warga yang diusulkan benar-benar layak menerima bantuan iuran dari pemerintah daerah.
“Pengusulan peserta melalui Dinas Sosial juga sudah melalui tahapan verifikasi. Hal ini menjadi bentuk antisipasi agar peserta yang ditanggung benar-benar sesuai kriteria,” ungkapnya.
Sementara itu, pada tahun 2025, jumlah warga Kudus yang iuran JKN-nya ditanggung Pemkab mencapai lebih dari 100 ribu orang. Untuk mendukung program tersebut, Pemkab mengalokasikan anggaran kurang lebih sebesar Rp 49,4 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Pajak Rokok.
“Anggaran itu dialokasikan agar masyarakat, khususnya yang tidak mampu, bisa memperoleh akses layanan kesehatan yang layak. Ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesehatan warganya,” katanya.
Baca Juga: Disdikpora Kudus Tegaskan Pembelian Seragam Sekolah Bebas di Manapun
Tak hanya itu, dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, alokasi anggaran untuk iuran JKN tersebut direncanakan akan ditambah. Tujuannya tentu untuk memperluas cakupan peserta dan memastikan tidak ada warga kurang mampu yang tidak memiliki jaminan kesehatan.
“Dengan adanya jaminan ini, harapannya masyarakat bisa langsung mendapatkan layanan kesehatan tanpa kendala biaya. Ini juga sebagai bagian dari upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Kudus,” imbuhnya.
Editor: haikal Rosyada