BETANEWS.ID, PATI – Tahun ajaran baru 2025/2026 bakal membawa perubahan besar bagi dunia pendidikan di Kabupaten Pati. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memastikan kebijakan lima hari sekolah mulai diterapkan per Juli ini.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Pati, Andrik Sulaksono, menegaskan, bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh sekolah di bawah kewenangan Disdikbud. Sosialisasi pun telah digencarkan sejak awal Juli.
Baca Juga: Telaah Kitab KH Muhibbi Hamzawi Warnai Seminar Nasional di Salafiyah Kajen Pati
“Saat ini sudah mulai disosialisasikan baik di tingkat korwil maupun satuan pendidikan masing-masing,” ujar Andrik saat dikonfirmasi pada Senin (7/7/2025).
Penerapan lima hari sekolah sempat memunculkan kekhawatiran dari sebagian pihak, terutama terkait waktu belajar mengaji di TPQ dan Madrasah Diniyah (Madin). Namun Andrik menjamin, pihaknya telah berkoordinasi dengan organisasi keagamaan untuk menghindari benturan jadwal.
“Sekolah Dasar (SD) rencananya pulang pukul 12.45 WIB, sementara untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) pukul 14.00 WIB. Jadi kami rasa tidak mengganggu madrasah diniyah atau TPQ,” ungkapnya.
Disdikbud juga telah mengantisipasi kekosongan kegiatan siswa di hari Sabtu. Pihak sekolah dianjurkan tetap menyediakan aktivitas tambahan yang bersifat nonformal dan tidak mengikat.
“Bisa diisi dengan mengaji, olahraga dan lainnya,” tambah Andrik.
Namun begitu, suara kehati-hatian juga disampaikan dari kalangan keagamaan. Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati, KH Yusuf Hasyim, mengingatkan agar penerapan kebijakan ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
“Memang beberapa kali sudah ada pertemuan antara tim PCNU dengan Disdikbud. Baik terkait kajian regulasi, sosiologi hingga dampak jika hari Sabtu diliburkan,” kata Yusuf.
Ia menyarankan agar sistem lima hari sekolah bersifat opsional, sesuai kesiapan masing-masing satuan pendidikan. Hal ini, menurutnya, juga sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 yang merevisi aturan sebelumnya.
“Dalam PP itu harus ada prasyarat yang dipenuhi satker jika ingin menerapkan. Mulai dari Sumber Daya Manusia, kesiapan sarana prasarana seperti apakah musala-nya mencukupi, serta masukan dari masyarakat. Bahkan dalam perpres disebutkan harus mendapatkan persetujuan komite dan tokoh masyarakat di sekitar serta pertimbangan kearifan lokal,” tegasnya.
Baca Juga: Warga Penghadang Truk Limbah HWI yang Ditangkap Polisi Ajukan Praperadilan
Yusuf juga mengingatkan bahwa libur dua hari di akhir pekan bisa menjadi pisau bermata dua. Ia khawatir tanpa aktivitas yang terarah, anak-anak justru terpapar pengaruh negatif.
“Maka yang memilih lima hari sekolah bisa diisi dengan penguatan karakter. Seperti keterampilan, atau penguatan keagamaan walau tidak sampai siang,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

