BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara berencana membeli mesin insinerator atau alat pembakar sampah. Mesin tersebut rencananya akan ditempatkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandengan, Jepara.
Ketua Komisi D, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Andi Rokhmat merekomendasikan agar alat pembakar sampah tersebut tidak ditempatkan di TPA Bandengan. Tetapi di tempatkan di beberapa wilayah di Kabupaten Jepara.
Baca Juga: Bantuan TPST RDF Tak Kunjung Terealisasi, Pemkab Jepara Berencana Beli Alat Pembakar Sampah
Dengan begitu, alat pembakar sampah tersebut nantinya juga bisa difungsikan untuk mengurangi sampah di bagian hulu.
Sebab saat ini, ia mengatakan total produksi sampah di Jepara dalam sehari bisa mencapai 500 ton, dengan jumlah sampah yang masuk ke TPA Bandengan hanya sekitar 150 ton per hari. Sementara Insinerator tersebut hanya mampu mengolah sampah dengan kapasitas 20 ton per hari.
“Ketika ditempatkan di TPA Bandengan, peruntukan anggarannya sepertinya kok tidak tepat. Sehingga kami menyarankan untuk dibelikan di lima wilayah, sebagai bagian mengurangi sampah dari hulu,” katanya melalui sambungan telepon, Jumat (11/7/2025).
Sedangkan untuk di TPA Bandengan menurutnya lebih baik menunggu bantuan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) dari pemerintah pusat.
Sebab di tahun 2024, Pemkab Jepara direncanakan mendapat bantuan TPST RDF senilai Rp150 miliar dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Cipta Karya, Kementrian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kemen PUPR).
Baca Juga: Ini Penjelasan Dokter Bayi di Jepara yang Diduga Meninggal Akibat Imunisasi
Namun hingga saat ini, bantuan tersebut belum bisa terealisasi karena terkendala anggaran dari pemerintah pusat.
“TPA Bandengan ini harus tetap RDF. Selain menunggu anggaran dari pemerintah pusat ini turun, kami juga menyarankan Pemkab bisa menggandeng investor dari pihak swasta untuk mengolah sampah di TPA Bandengan,” katanya.
Editor: Haikal Rosyada

