BETANEWS.ID, KUDUS – Ratusan sopir truk yang tergabung dalam Gabungan Sopir Jawa Tengah (GSJT) Kabupaten Kudus melakukan aksi mogok kerja dan konvoi ke Terminal Jati, Kamis (19/6/2025). Aksi tersebut sebagai langkah mereka menolak Undang-Undang (UU) terkait kendaraan Over Dimension Over Loud (ODOL).
Ada sekira 700 sopir truk tergabung dalam aksi tersebut. Mereka datang membawa kurang lebih 150 armada truk yang biasanya digunakan untuk mengantarkan logistik ke berbagai daerah.
Beberapa protes melalui tulisan di banner yang ditempel di bak truk mereka. Di antaranya, Pungli Dipelihara Tapi ODOL Dipidana. Ada juga yang menempel tulisan Indonesia Gelap, dan berbagai tulisan protes lainnya.
Aksi damai tersebut dilaksanakan dengan ngopi bersama dengan Bupati dan Wakil Bupati Kudus, serta Kapolres Kudus di Terminal Jati. Di sela-sela ngopi itu pun dilakukan audensi antara ratusan sopir truk dan pimpinan daerah.
Ketua GSTJ Kabupaten Kudus, Anggit Putra Iswandaru mengatakan, bahwa audensi ini belum membuahkan hasil. Pihaknya hanya menyampaikan aspirasi terkait penolakan penertiban ODOL oleh Pemerintah Pusat.
“Kemarin juga kita sudah lakukan audensi dengan Ketua DPRD Kudus. Aspirasi kami diterima dan bakal disampaikan kepada kementerian terkait di Jakarta,” ujar Anggit kepada Betanews.id usai audensi di Terminal Induk Jati, Kudus.
Dia mengungkapkan, tuntutan para sopir truk adalah agar pemerintah merevisi Pasal di dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait penertiban kendaraan ODOL. Menurutnya, pasal tersebut sangat memberatkan bagi para sopir.
“Karena dalam pasal tersebut tercantum jika over dimensi sopir bakal dikenai pidana. Tentu hal itu mengancam para sopir. Oleh karena itu kami menolak UU tersebut,” tandasnya.
Dia menuturkan, sebenarnya tak sepenuhnya menolak terkait penertiban ODOL. Tetapi pemerintah juga seyogyanya terlebih dulu menstabilkan terkiat ongkos muat.
“Pemerintah harusnya juga mempertimbangkan terkait ongkos muat, ketika bakal menertibkan ODOL Jadi jangan tebang pilihlah. Overload dibiarkan sedangkan over dimensi ditindak,” bebernya.
Wakil Bupati Kudus, Bellinda Birton yang turut hadir dalam audensi menyampaikan, menyerap semua aspirasi dari para sopir truk. Apa yang dikeluhkan mereka bakal disampaikan ke Pemerintah Pusat.
“Kita sudah minta agar perwakilan sopir truk membuat surat terkait keluhannya. Nanti akan kami sampaikan ke Pemerintah Pusat,” ujar Bellinda.
Dia pun berharap, keluhan para sopir bisa didengar oleh Pemerintah Pusat, sehingga nanti akan ada solusi yang menguntungkan bagi mereka.
“Kebijakan tersebut merupakan dari Pemerintah Pusat, tetapi kami pemerintah daerah bakal semaksimal mungkin untuk memperjuangkan aspirasi para sopir truk,” imbuhnya.
Baca Juga: Tumbuhkan Karakter Anak, Disdikpora Kudus Launching Program Sekolah plus NgajiÂ
Sebagai informasi, sesuai Pasal 277 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menegaskan, setiap orang yang memodifikasi kendaraan melebihi dimensi pabrik tanpa uji tipe resmi dapat dikenakan, pidana hingga satu tahun dan denda maksinal Rp24 juta.
Sementara, pada Pasal 307 UU LLAJ memuat, setiap pengemudi atau pemilik yang membawa muatan berlebih di atas toleransi yang ditentukan dapat dikenai, pidana kurungan maksimal dua bulan dan maksimal denda Rp500 ribu.
Editor: Haikal Rosyada