BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus secara resmi melarang warga menggunakan sound horeg untuk digunakan meriahkan malam takbiran Idulfitri 2026. Hal itu bertujuan mencegah terjadinya pertikaian antarwarga.
Pelarangan sound horeg untuk takbir keliling sudah disepakati dan ditandatangani oleh Forum Koordinator Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kudus. Antara lain, Bupati Kudus, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 0722/Kudus, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan, bahwa penggunaan sound horeg untuk takbiran itu lebib banyak mudaratnya dari pada manfaatnya. Pengalaman yang sudah lalu, penggunaan alat tersebut malah memicu bentrokan antarwarga hingga ada jatuh korban.
“Tentu itu sangat buruk. Dan kami tidak ingin kejadian itu tersebut terulang kembali. Oleh karena itu, atas kesepakatan bersama, penggunaan sound horeg dilarang untuk digunakan di malam takbiran,” ujar Sam’ani saat ditemui di Balai Desa Jati Wetan usai menghadiri acara santunan anak yatim oleh Pura Group, Jumat (6/5/2026).
Lebih lanjut Sam’ani menuturkan, hari Raya Idulfitri merupakan momen kemenangan umat muslim yang telah menjalankan ibadah puasa Ramadan selama sebulan penuh. Oleh karena itu, sudah seyogyanya untuk dirayakan dengan riang gembira.
Dia menambahkan, agar Hari Raya Idulfitri bisa menjadi momen saling bermaaf-maafan antar-sesama. Silaturahmi dengan sanak keluarga, sahabat dan saudara.
Baca juga: Jumlah Pemudik pada Lebaran Tahun Ini Diprediksi Turun hingga 30 Persen
“Tradisi-tradisi tersebut memang perlu untuk dirawat dan digelorakan lagi. Jangan malah dikotori dengan kegiatan negatif dan tidak bermanfaat,” tandasnya.
Meski melarang penggunaan sound horeg, orang nomor satu tersebut tidak melarang digelarnya takbir keliling. Namun, pelaksanaannya hanya diperbolehkan di desa setempat saja.
“Takbir keliling silahkan. Tetapi kalau bisa dilaksanakan di desa masing-masing. Supaya tidak memancing persaingan hingga mengakibatkan bentrok,” sebutnya.
Pelaksanaan takbir keliling tuturnya, harus berkoordinasi dengan camat, Kapolsek dan Danramil setempat. Serta dikawal oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk menjaga situasi dan kondisi yang kondusif.
“Sehingga makna dari takbiran hari raya itu bisa tercapai dengan tepat. Tidak melenceng dari norma-norma keagamaan,” jelasnya.
Terkait desa yang bandel tetap menggunakan sound horeg untuk takbir keliling, Sam’ani mengatakan, hal tersebut akan jadi tugas Polres Kudus untuk melakukan penertiban. Ia pun mengajak warga untuk bersama-sama menjaga ketertiban di momen Hari Raya Idulfitri.
“Marilah kita bareng-bareng jaga situasi dan kondisi agar aman. Supaya perekonomian tetap berjalan dengan baik,” harapnya.
Editor: Kholistiono

