BETANEWS.ID, KUDUS – Perjuangan Walisanga Indonesia Laskar Fisabillah (PWI LS) Kabupaten Kudus mendesak pembongkaran bangunan makam Habib Ja’far Al Kaff. Selain melanggar aturan, mereka juga meyakini sang habib bukanlah keturunan Rosulallah.
Tim Hukum PWI LS Kudus, Kunarto, menyampaikan, bahwa hampir mayoritas habib di Indonesia itu hasil Deoxyribonucleic Acid (DNA) adalah G. Sementara keturunan dari Nabi Ibrahim, Nabi Iskak, Nabi Ismail, Nabi Harun, Kanjeng Nabi Muhammad, Sayyidina Husein sampai walisongo DNAnya itu J1.
“Kami meyakini almarhum Ja’far Al Kaff itu DNAnya G bukan J1. Jadi makamnya harus diperlakukan sama dengan yang lain,” ujar Kunarto kepada Betanews.id di salah satu perumahan Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, belum lama ini.
Kunarto juga menyangsikan gelar ulama yang disematkan kepada kakak kandung Habib Bidin tersebut. Ia juga mempertanyakan kitab apa yang sudah dikuasai Ja’far Al Kaff.
“Kalau Ja’far Al Kaff itu ulama, kitab apa yang dikuasainya. Kitab apa yang ditulisnya,” tanya Kunarto yang didampingi ketua PWI LS Kudus, Masnan.
Tak hanya itu, PWI LS Kudus juga mempertanyakan gelar wali Ja’far Al Kaff. Menurutnya, gelar wali itu ada lisensi atau sertifikasinya.
“Kalau Ja’far Al Kaff wali, mana lisensinya. Atau sebutan wali itu hanya framing saja,” tandasnya.
Diberitakan sebelumya, Pembangunan makam tokoh agama Habib Ja’far Al Kaff di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus menuai protes dari PWI LS. Organisasi tersebut menilai pembangunan makam telah melanggar sejumlah aturan yang berlaku.
Baca Juga: PWI LS Desak Bangunan Makam Habib Ja’far Al Kaff Kudus Dibongkar
Pembangunan makam Ja’far Al Kaff menempati lahan seluas hampir 80 meter persegi. Terdiri dari bangunan makam berukuran 6×6 meter serta akses jalan menuju makam sepanjang kurang lebih 50 meter. Pembangunan tersebut diduga juga mengakibatkan pengrusakan sekitar 50 nisan makam warga muslim lainnya yang sudah ada di TPU.
Berdasarkan Peraturan Desa Ploso Nomor 1 Tahun 2000, aktivitas pembangunan dalam bentuk pengkijingan di lokasi makam umum dilarang. Dasar tersebut yang jadi acuan PWI LS Kudus menuntut agar bangunan makam Ja’far Al Kaff untuk segera dibongkar.
Editor: Haikal Rosyada