31 C
Kudus
Jumat, Mei 16, 2025

Proses Pembangunan SIHT Kudus Masih Tunggu Pendapat Hukum Kejari

BETANEWS.ID, KUDUS – Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop dan UKM) Kudus, Catur Widiyatno, menyampaikan bahwa proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) masih tahap menunggu pendapat hukum atau legal opinion dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.

Catur menuturkan, bahwa SIHT pada tahun 2025 msndapatkan alokasi anggaran kurang lebih sebesar Rp38 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Baca Juga: Tergiur Investasi dan Uang Gaib, Warga Kudus Tertipu Ratusan Juta Rupiah

-Advertisement-

“Namun, adanya kasus hukum pada tahun lalu di pembangunan SIHT, maka untuk kelanjutan pembangunan kami masih menunggu legal opinian dari kejaksaan,” ujar Catur saat ditemui di Balai Desa Tanjingrejo, Kecamatan Jekulo.

Catur menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil legal opinion atau pendapat hukum dari Kejaksaan, yang menjadi rujukan penting sebelum memutuskan langkah lanjutan pembangunan. Apalagi saat ini audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) juga berlangsung.

“Saat ini.juga berlangsung audit BPK. Meski pembangunan ditargetkan rampung dan bisa operasional pada 2026, berbagai faktor seperti hasil audit, cuaca, hingga kemungkinan refocusing anggaran harus ikut menjadi pertimbangan,” bebernya.

Ia menegaskan bahwa meski secara umum SIHT ini dibutuhkan dan tujuannya penting, tidak bisa serta-merta dilanjutkan tanpa kepastian hukum.

“Bukan kami tidak ingin melanjutkan. Tapi banyak hal yang harus dipertimbangkan. Jangan sampai nanti malah timbul persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Baca Juga: Tradisi Tahunan Menawan Mantu Jilid 4 Usung Tema Tempo Dulu

Sebagai informasi, SIHT ini digadang-gadang bakal sebagai wadah industri kecil tembakau. Serta berguna sebagai antisipasi produksi rokok ilegal.

Namun sayangnya, pembangunan SIHT yang dimulai pada tahun 2023 diduga terjadi praktik korupsi pada proyek pengurukan lahan. Bahkan sudah ada 4 orang yang ditetapkan tersangka dan kasusnya sudah masuk persidangan.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER