Kapolresta Pati Resmi Larang Sound Horeg, Ini Alasannya

BETANEWS.ID, PATI – Fenomena sound horeg yang kerap meramaikan berbagai kegiatan masyarakat di Pati kini resmi dilarang. Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, telah menerbitkan surat edaran terkait larangan penggunaan sound horeg dalam bentuk apapun. 

Larangan ini, menyusul berbagai insiden yang terjadi akibat penggunaan sound horeg, mulai dari kerusuhan hingga kerusakan rumah warga.

Baca Juga: Soal PBB Naik, Sudewo : ‘Bayar Nambah Rp50-100 Ribu Sekali Setahun Kok Diributke’

-Advertisement-

“Kami dari kepolisian sudah mengeluarkan surat edaran terkait dengan larangan mengenai menggunakan sound horeg dalam kegiatan masyarakat apapun bentuknya,” ujar Jaka, Senin (26/5/2025).

Sound horeg, yang kerap digunakan dalam acara seperti sedekah bumi, dinilai menimbulkan keresahan warga. Bahkan, baru-baru ini sempat viral seseorang terpental dari atas truk pengangkut sound horeg.

“Karena sudah banyak informasi aduan di masyarakat terkait dengan gangguan penertiban masalah penggunaan sound horeg dalam penggunaan kegiatan masyarakat,” jelasnya.

Polresta Pati kini bergerak cepat. Seluruh jajaran Polsek telah diarahkan untuk mensosialisasikan larangan ini ke tingkat bawah. Bahkan, izin untuk kegiatan masyarakat yang melibatkan sound horeg dipastikan tidak akan diterbitkan.

“Nah ini kita sudah sampaikan kepada polsek jajaran termasuk perizinan kita tidak akan mengeluarkan izin setiap kegiatan masyarakat yang menggunakan sound horeg,” ungkapnya. 

Kapolresta menegaskan, langkah ini juga sejalan dengan surat larangan yang sebelumnya sudah dikeluarkan oleh Bupati Pati.

“Itu komitmen kami. Kemarin Pak Bupati Pati sudah mengeluarkan surat larangan,” lanjutnya. 

Untuk penegakan aturan, pihak kepolisian akan mengedepankan edukasi terlebih dahulu. Namun, jika masyarakat tetap nekat melanggar, penindakan berupa tilang akan diberlakukan.

“Sanksi pertama akan kita berikan edukasi. Dari edukasi biar masyarakat paham. Ketika edukasi sudah kita sampaikan, kemudian perizinan sudah kita tidak terbitkan,” sebutnya. 

Baca Juga: Respon Kenaikan PBB 250 Persen, IKA PMII Pati Dirikan Posko Aduan Online

“Nanti kalau di jalan pasti kena tilang. Knalpot brong saja kena tilang. Yang jelas lalu lintas akan kita tilang sesuai dengan aturan,” imbuhnya.

Dengan aturan tegas ini, pihak kepolisian berharap masyarakat dapat lebih tertib dan nyaman dalam menyelenggarakan kegiatan tanpa mengganggu lingkungan sekitar.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER