31 C
Kudus
Kamis, Juni 12, 2025

Respon Kenaikan PBB 250 Persen, IKA PMII Pati Dirikan Posko Aduan Online

BETANEWS.ID, PATI — Gelombang penolakan terus menguat menyusul kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Merespons keresahan ini, Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Pati mengambil langkah konkret dengan membuka posko aduan online bagi masyarakat terdampak.

Baca juga: Warga Pati Siap-siap! Bupati Bakal Naikkan Tarif PBB yang Fantastis hingga 250%

-Advertisement-

Posko ini hadir sebagai jembatan aspirasi masyarakat, yang dapat diakses dengan mudah melalui tautan resmi: https://bit.ly/PoskoAduanPBBP2PATI. Tujuan utamanya adalah menghimpun keluhan publik, sekaligus menyusun strategi advokasi yang lebih sistematis dan menyeluruh.

Ketua PC IKA PMII Pati Ahmad Jukari mengatakan, bahwa posko ini merupakan langkah awal dalam memberikan ruang partisipatif terhadap masyarakat atas minimnya ruang partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan. Ia menegaskan perlunya pelibatan masyarakat dalam setiap kebijakan yang menyentuh langsung kehidupan mereka.

”Banyak warga yang masih bingung dan merasa tidak tahu-menahu soal kebijakan kenaikan PBB ini. Bahkan sebagian sudah menerima lembar tagihan pajak (tumpi) dengan nominal jauh lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Jukari, Kamis (22/5/2025).

Sejak pengumuman kenaikan tarif PBB-P2 oleh Bupati Pati Sudewo pada Minggu (18/5/2025), berbagai keluhan mencuat di media sosial dan grup WhatsApp. Banyak warga mengaku terkejut dengan lonjakan pajak yang dinilai tidak masuk akal.

Jukari menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi terbuka dalam penyusunan kebijakan publik.

”Kami tidak menolak pajak sebagai kewajiban warga negara. Tetapi yang kami kritisi adalah lonjakan yang sangat besar dan proses yang tidak transparan. Seharusnya ada tahapan sosialisasi, penyesuaian bertahap, serta pembukaan ruang dialog publik terlebih dahulu,” ungkap Jukari.

Menurutnya, kebijakan ini mencerminkan lemahnya prinsip partisipatif dalam tata kelola pemerintahan daerah. Masyarakat seperti diposisikan hanya sebagai objek, tanpa diberi ruang untuk menyuarakan keberatan atau mencari kejelasan.

Baca Juga: Bupati Pati Diminta Jelaskan ke Publik soal ‘Kebijakan Ujug-ujug’ Naikkan PBB 250 Persen

Melalui formulir yang tersedia di posko online, masyarakat dapat mencantumkan identitas diri, alamat lengkap, nominal PBB tahun 2025, serta nominal tahun sebelumnya. Data ini akan menjadi bahan utama dalam menyusun laporan yang akan diajukan ke Pemkab dan DPRD Pati.

”Semua data yang masuk akan digunakan untuk menyusun laporan komprehensif yang akan kami ajukan ke Pemkab dan DPRD. Kami ingin kebijakan ini ditinjau ulang, atau setidaknya diberi solusi yang berkeadilan,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER