31 C
Kudus
Kamis, Februari 19, 2026

Bupati Pati Diminta Jelaskan ke Publik soal ‘Kebijakan Ujug-ujug’ Naikkan PBB 250 Persen

BETANEWS.ID, PATI – Kebijakan Bupati Pati Sudewo soal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dinaikkan sebesar 250 persen menuai polemeik di masyarakat. ‘Kebijakan ujug-ujug’ dari orang nomor satu di Kabupaten Pati itu dinilai akan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. 

Terkait hal itu, Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Pati meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bisa menjelaskan kepada publik mengenai kebijakan itu. 

Baca juga: Warga Pati Siap-siap! Bupati Bakal Naikkan Tarif PBB yang Fantastis hingga 250%

-Advertisement-

Melalui surat dengan Nomor : 05/PM.IKA.PMII/V/2025, IKA PMII Pati memberikan pernyataan sikap. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum PC IKA PMII Pati Ahmad Jukari dan Sekretaris Sutrisno pada Rabu (21/5/2025). 

“Menindaklanjuti pro-kontra tentang kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati terkait kenaikan pajak PBB, Pengurus Cabang Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC IKA PMII) Kabupaten Pati memandang perlu menyampaikan kontribusi pemikiran terhadap permasalahan tersebut,” tulisnya dalam surat tersebut yang diterima Betanews.id.

Dalam surat tersebut disebutkan, bahwa Pengurus Cabang IKA PMII Kabupaten Pati telah melakukan kajian awal yang melibatkan 32 anggota IKA PMII yang ada di berbagai unsur masyarakat. Baiik advokat, praktisi media, perangkat desa, dan akademisi. Diskusi yang mengkaji masalah tersebut telah dilaksanakan pada 20 Mei 2025. 

Kemudian, dari hasil diskusi itu disepakati, bahwa IKA PMII Pati membentuk tim perumus untuk melakukan kajian lebih dalam. Yakni, dari perspektif hukum dan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan dan tata kelola pemeritahan yang baik (good goverment and good governance).

Selanjutnya, hasil kajian awal PC IKA PMII Kabupaten Pati, juga mendorong Pemerintahan Kabupaten Pati untuk melakukan kajian terhadap kebijakan kenaikan pajak PBB dengan memperhatikan berbagai hal. 

Di antaranya adalah, pemerintah memastikan pembuatan kebijakan sudah memperhatikan azas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014. 

“Asas yang dimaksud itu adalah asas kepastian hukum, azas kepentingan umum, azas keterbukaan. azas kemanfaatan, azas ketidakberpihakan/tidak diskriminatif. Kemudian azas kecermatan, azas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas pelayanan yang baik, azas tertib penyelenggaraan negara, azas akuntabilitas, azas proporsionalitas, azas profesionalitas, dan azas keadilan, ” sebut dalam surat itu. 

Bukan hanya itu saja, Pemkab Pati juga diminta perlu untuk menjelaskan kepada publik mengenai proses pembuatan kebijakan. Termasuk, bahwa pembentukan kebijakan tersebut sudah melalui proses yang melibatkan publik, seperti halnya melalui mekanisme Musrenbang. 

Kemudian, Pemkab Pati diminta untuk menjelaskan kepada publik soal kebutuhan pembangunan yang mendesak, sehingga harus menuntut kenaikan PBB cukup drastis. 

Baca Juga: Polisi Kembali Bekuk Pelaku Premanisme di Pati

“Jangan sampai kebutuhan anggaran tersebut dialokasikan untuk program-program yang tidak relevan dengan kepentingan mendesak rakyat banyak,” lanjut isi surat itu. 

Terakhir, IKA PMII Pati mendesak agar Pemkab Pati perlu menjelaskan kepada publik apakah pendapatan yang diperoleh dari PAD di luar sektor PBB sudah maksimal. Hal itu disebut perlu dikaji, karena kenaikan PBB berdampak lebih luas bagi masyarakat.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER