BETANEWS.ID, PATI – Aksi dugaan pemaksaan dengan ancaman kekerasan di lingkungan industri di Pati terbongkar. Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polresta Pati berhasil mengungkap aksi premanisme yang terjadi di salah satu area perusahaan. Hal ini berkat laporan warga dan penyelidikan aparat.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin dini hari (19/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, sebagai tindak lanjut dari laporan yang masuk beberapa hari sebelumnya. Aksi ini terjadi pada Kamis sore (15/5/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Baca Juga: Tanggul Sungai Jebol Lagi, Ratusan Rumah Warga di Desa Ketitangwetan Kembali Kebanjiran
Korban dalam kasus ini adalah AH (38), seorang pengusaha asal Jepara, yang truknya dicegat saat hendak mengangkut limbah keluar dari area pabrik. Sementara itu, dua orang pelaku berhasil diamankan oleh polisi, yakni MN alias KU (60) dan SO (52), keduanya warga asal Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati.
Kasatreskrim Polresta Pati AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, bahwa modus para pelaku adalah dengan menghadang truk pengangkut limbah milik korban. Mereka diduga kuat bermaksud menguasai atau mengelola limbah tersebut untuk kepentingan pribadi.
Menurut AKP Heri, saat truk hendak keluar dari kompleks pabrik, truk tersebut dihadang oleh sekelompok orang sekitar delapan orang, termasuk dua pelaku yang diamankan.
Kata Kasatreskrim, mereka bahkan mengancam akan membakar truk apabila sopir tidak mundur dan memarkir kembali kendaraan ke dalam area pabrik.
“Dalam proses pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 335 KUHPidana tentang Pemaksaan dengan Ancaman Kekerasan,” ujar AKP Heri.
Pihaknya menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik premanisme di wilayah hukum Polresta Pati.
Baca juga: Warga Pati Siap-siap! Bupati Bakal Naikkan Tarif PBB yang Fantastis hingga 250%
“Nanti akan dikembangkan lagi, apakah ada pelaku lain yang melakukan tindakan serupa di area pabrik HWI itu, ” ungkapnya.
Ia menyampaikan, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor jika menjadi korban atau menyaksikan tindak serupa. Laporan dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110.
Editor: Haikal Rosyada

